tirto.id - Calon Wakil Presiden RI Sandiaga Uno menegaskan rencananya untuk merevisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) jika dirinya dan capres Prabowo Subianto terpilih dalam Pilpres 2019.
“Jangan sampai reformasi yang berjalan 20 tahun lebih bisa tiba-tiba dikungkung oleh ketakutan masyarakat untuk mengemukakan pendapat,” kata Sandiaga kepada Tirto saat ditemui di SMA Pangudi Luhur, Jakarta pada Sabtu (2/2/2019) pagi.
UU ITE sendiri merupakan undang-undang karet di era digital. Selain UU ITE, sebetulnya ada juga beleid lain di Indonesia yang mengandung sejumlah pasal karet. Di antaranya seperti Pasal 156(a) KUHP dan Pasal 157 KUHP yang biasa digunakan untuk menuntut para penista agama.
Saat disinggung ihwal rencana Prabowo-Sandiaga untuk merevisi pasal-pasal karet di luar UU ITE, Sandiaga mengaku belum memprioritaskannya. Ia menyebutkan bahwa desakan untuk mengkaji UU ITE itu datangnya dari masyarakat awam dan juga para pengguna internet.
“Kami prioritasnya UU ITE dulu. Karena ada banyak teman-teman netizen dan civil society yang kasih masukan,” ucap Sandiaga.
Kendati demikian, Sandiaga membantah apabila upaya tersebut dilakukan lantaran UU ITE baru saja mengenai salah satu pendukung Prabowo-Sandiaga yang juga seorang musisi, Ahmad Dhani.
Sandiaga tidak menampik apabila kasus yang menjerat Ahmad Dhani sebagai pemicu keinginan untuk mengkaji UU ITE. Namun, ia menegaskan itu bukan satu-satunya faktor.
“[Kasus] Ahmad Dhani mungkin pemicu, tapi buat kami, yang dikhawatirkan adalah begitu kami yang memerintah, kami akan gunakan ini,” ujar Sandiaga.
Penulis: Damianus Andreas
Editor: Dewi Adhitya S. Koesno