tirto.id - Pemerintah tengah menggodok peraturan turunan UU Ekonomi Kreatif yang disahkan pada 2019 lalu. Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno menyatakan aturan turunan UU Ekraf nantinya akan menyediakan dasar agar kekayaan intelektual bisa menjadi jaminan guna mengakses kredit, utang atau pembiayaan ke perbankan.
“Kami lagi siapkan Rancangan peraturan pelaksana UU Ekonomi kreatif tahun 2019 mengatur skema pembiayaan berbasis kekayaan intelektual,” ucap Sandiaga dalam Webinar Think IP, Senin (26/4/2021).
Meski demikian, sebelum kekayaan intelektual bisa dijaminkan, Sandiaga mengingatkan bahwa pelaku usaha termasuk UMKM harus mendaftarkannya lebih dulu. Setelah didaftarkan maka, kekayaan intelektual itu dapat digunakan selayaknya aset.
Sandiaga mengatakan jika hal ini bisa terealisasi, maka pelaku usaha dan UMKM bisa memperoleh modal usaha dengan cara lebih mudah. Akses pinjaman pun kini dapat melalui perbankan yang notabene memiliki syarat cukup ketat ketika menyalurkan kredit.
“Sebagai objek jaminan ini akan memudahkan UMKM sehingga tidak perlu lagi jaminan tambahan, tidak perlu pinjam kolateral, tidak perlu pinjaman agunan. Sehingga akses pembiayaan pelaku Ekraf dengan aset memadai bisa kami hadirkan,” uacp Sandiaga.
Sayangnya visi Sandiaga bisa jadi cukup menantang. Pasalnya jumlah UMKM yang memiliki dan mendaftarkan kekayaan intelektual tergolong sedikit. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mencatat selama kurun waktu 2019-2021 hanya ada 76.294 permohonan kekayaan intelektual. Jumlah itu jauh di bawah pelaku usaha UMKM yang mencapai 65,4 juta.
Penulis: Vincent Fabian Thomas
Editor: Bayu Septianto