tirto.id - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mencatat selama kurun waktu 2019-2021 jumlah pendaftaran hak kekayaan intelektual (HAKI) sangat minim yaitu berkisar 76.294 permohonan. Angka itu dinilai jomplang dibanding dengan jumlah UMKM di Indonesia berjumlah 65,4 juta.
“Sayangnya pelaku UMKM belum punya kesadaran melindungi inovasi dan kreativitasnya. Kekayaan intelektual adalah intangible asset baik itu hak cipta, merek, indikasi geografis, rahasia dagang maupun desain,” ucap Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham Freddy dalam keterangan tertulis, Senin (26/4/2021).
Freddy mengatakan angka itu menunjukan bahwa UMKM saat ini masih kurang memperhatikan aspek legalitas maupun regulasi, yang ditetapkan pemerintah. Di sisi lain, kondisi ini dikhawatirkan menghambat proses komersialisasi UMKM.
Perlindungan kekayaan intelektual kata Freddy mencangkup beberapa hal. Mereka adalah merek, paten, hak cipta, maupun desain industri.
“Padahal ini penting buat daya saing UMKM. Kekuatan UMKM bukan pada kekuatan modal tapi kreativitasnya, ini yang harus dilindungi,” ucap Freddy.
Merespon kurangnya kesadaran ini, Kemenkumham kata Freddy berjanji untuk mempermudah pendaftaran kekayaan intelektual dari UMKM. Bahkan pemerintah juga akan memberi keringanan biaya untuk permohonan pendaftaran kekayaan intelektual kepada para pelaku UMKM.
“Kemudahan dalam memperoleh KI berupa keringanan biaya pendaftaran dan pencatatan KI bagi Usaha Mikro dan Usaha Kecil paling sedikit sebesar 50 persen sebagaimana tertuang dalam PP No. 7 tahun 2021,” ucap Freddy.
Ia menambahkan, “Untuk pemiliharaan paten, ada pembebasan biaya tahunan paten untuk 5 (lima) tahun pertama Pasca Registrasi.”
Penulis: Vincent Fabian Thomas
Editor: Bayu Septianto