Menuju konten utama

Sambo Pura-pura Tak Percaya Hasil Analisis CCTV Hendra Kurniawan

Dalam CCTV tampak Brigadir Yosua masih hidup saat Ferdy Sambo sampai di rumah dinasnya, berbeda dengan keterangan Sambo.

Sambo Pura-pura Tak Percaya Hasil Analisis CCTV Hendra Kurniawan
Terdakwa kasus 'obstruction of justice' Hendra Kurniawan (kedua kanan) memasuki ruangan sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (19/10/2022). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/tom.

tirto.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengatakan mantan Karo Paminal Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan sempat mengajak anak buahnya, Arif Rahman Arifin menghadap kepada Ferdy Sambo untuk melaporkan perbedaan CCTV dengan kronologi yang diceritakan oleh Sambo.

"Perbedaan (CCTV dengan kronologi Ferdy Sambo) tersebut dijelaskan sebanyak dua kali oleh terdakwa Hendra Kurniawan, namun Ferdy Sambo tidak percaya dan mengatakan 'Masa sih?'," kata jaksa saat membacakan dakwaan pada sidang obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat di PN Jakarta Selatan, Rabu (19/10/2022).

Karena diragukan oleh Ferdy Sambo, Hendra meminta Arif Rahman menjelaskan kembali apa yang dilihatnya dalam dokumen CCTV yang diambil dari komplek Polri Duren Tiga tersebut.

Arif Rahman kemudian menjelaskan bahwa ada dalam CCTV tampak Brigadir Yosua masih hidup saat Ferdy Sambo sampai di rumah dinasnya. Hal tersebut berbeda dengan keterangan Sambo yang menyebut bahwa Brigadir Yosua sudah meninggal saat dirinya sampai di rumah dinas.

Jaksa menyebut bahwa Ferdy Sambo lantas menaikkan nada bicaranya saat mendengar keterangan Arif Rachman.

"Saat itu saksi Arif Rachman Arifin mendengar nada bicara Ferdy Sambo tinggi atau emosi dan menyampaikan kepada terdakwa Hendra Kurniawan dan saksi Arif Rachman Arifin 'Masa kamu tidak percaya sama saya?," kata Jaksa.

Enam terdakwa yang disidang hari ini didakwa terkait dugaan melakukan tindakan apa pun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya dan/atau dengan cara apapun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik milik orang lain atau milik publik dan/atau menghalangi, menghilangkan bukti elektronik.

Mereka dianggap melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga artikel terkait SIDANG HENDRA KURNIAWAN atau tulisan lainnya dari Fatimatuz Zahra

tirto.id - Hukum
Reporter: Fatimatuz Zahra
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Bayu Septianto