Menuju konten utama
Periksa Fakta

Salah: Ferdy Sambo Belum Dihukum Mati

Sidang Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ini baru dimulai dan belum ada putusan yang diambil hingga saat ini.

Salah: Ferdy Sambo Belum Dihukum Mati
Header Periksa Fakta IFCN. tirto.id/Quita

tirto.id - Di tengah sidang Ferdy Sambo yang dimulai pada 17 Oktober, unggahan-unggahan terkait status hukum mantan Kadiv Propam Polri ini banyak berseliweran di platform media sosial. Perlu diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Sambo dengan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Pada 15 Oktober lalu, sebuah laman Facebook bernama “Kolam” mengunggah video berdurasi 8:37 menit (tautan). Video tersebut diunggah dengan klaim bahwa Ferdy Sambo telah meninggal dan jenazahnya telah dikirim ke Magelang untuk dimakamkan.

Periksa Fakta Ferdy Sambo Belum Dihukum Mati

Periksa Fakta: Salah: Ferdy Sambo Belum Dihukum Mati. (Screenshot/Facebook/Kolam)

Unggahan ini telah mendapat 2,9 ribu reaksi pada 17 Oktober. Selain itu, unggahan ini juga telah mendapat 738 komentar dan telah dibagikan sebanyak 130 kali.

Sebagai tambahan informasi, laman Facebook Kolam tidak memiliki foto profil. Laman ini telah disukai 256 kali dan memiliki sebanyak 20 ribu pengikut.

Laman Facebook ini kerap mengunggah video bertema politik yang mudah viral. Menurut pengamatan Tirto, laman ini juga telah beberapa kali mengunggah video tentang kasus Ferdy Sambo, misalnya ini.

Lalu, bagaimana perkembangan kasus Ferdy Sambo dan akuratkah informasi yang disampaikan laman Facebook Kolam?

Penelusuran Fakta

Tim Riset Tirto menyaksikan keseluruhan isi video yang diunggah laman Facebook Kolam. Narator video memaparkan bahwa pakar hukum Universitas Jenderal Soedirman Hibnu Nugroho meyakini bahwa Ferdy Sambo dituntut hukuman mati atau minimal hukuman penjara lima belas tahun.

Kemudian, ada potongan video dari Arman Hanis selaku Penasihat Hukum Ferdy Sambo yang menyampaikan pesan permintaan maaf dari Sambo.

“Pesan dari Pak FS untuk seluruh masyarakat," kata Arman di kediaman pribadi Irjen Ferdy Sambo di Jalan Saguling III, Duren Tiga Barat, Pancoran, Jakarta Selatan pada Kamis, 11 Agustus 2022, seperti dinukil dari Liputan6.

“Izinkan saya sebagai manusia yang tidak lepas dari kekhilafan secara tulus meminta maaf dan memohon maaf sebesar-besarnya khususnya kepada rekan sejawat Polri beserta keluarga serta masyarakat luas yang terdampak akibat perbuatan saya yang memberikan infomasi yang tidak benar serta memicu polemik dalam pusaran kasus duren tiga yang menimpa saya dan keluarga."

Arman menyampaikan bahwa Ferdy Sambo akan patuh pada proses hukum yang sedang berjalan dan ia akan bertanggung jawab di pengadilan.

Lalu, pada video yang diunggah, ada pula potongan keterangan dari ibu Brigadir J. Ibu Brigadir J berharap ada hukuman setimpal atas perbuatan Ferdy Sambo.

Laman Facebook "Kolam" juga menyisipkan potongan video Kabareskrim Komjen Agus Andrianto ketika membacakan hasil investigasinya mengungkap peran empat tersangka dalam peristiwa pembunuhan Brigadir J, yakni Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan Ferdy Sambo.

Menurut Agus, berdasarkan hasil pemeriksaan keempat tersangka, menurut perannya masing-masing, penyidik menerapkan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55, 56 KUHP.

"Dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun,” kata Agus dalam konferensi pers di Mabes Polri, Selasa, 9 Agustus 2022.

Selanjutnya, narator video pun membahas bagaimana hukuman mati membayangi Ferdy Sambo atas perbuatannya kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J serta “obstruction of justice” atau menghalangi proses hukum.

Narator video juga mengutip Pakar Hukum dari Universitas Jenderal Sudirman Hibnu Nugroho yang memprediksi Ferdy Sambo akan dituntut hukuman seumur hidup atau hukuman mati.

Narator juga mengatakan bahwa Jaksa Penuntut Umum pada saat ini, atau 5 Oktober, menerima pelimpahan tersangka Ferdy Sambo dan barang bukti tindak pidana obstruction of justice (Tahap II) dari penyidik Bareskrim Polri.

Sebagai tambahan informasi, pelimpahan tahap II Ferdy Sambo dan kawan-kawan dilakukan setelah Kejaksaan Agung menyatakan berkas perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua dan kasus obstruction of justice sudah lengkap atau P-21.

Artinya, proses penyidikan di kepolisian telah selesai dan dilimpahkan ke JPU untuk pembuktian di persidangan, seperti dijelaskan Antaranews.

Sementara itu, per Senin, 17 Oktober, pada pengadilan perdana, JPU menyatakan Ferdy Sambo disangkakan dengan pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, hampir identik dengan pernyataan Agus pada bulan Agustus.

Namun, tentu sidang Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ini baru dimulai, masih berjalan, dan belum ada putusan yang diambil hingga saat ini.

Kembali lagi pada video di Facebook, pada sisa durasi video, narator hanya menyampaikan kekecewaan pengacara keluarga Brigadir J Nelson Simanjuntak yang mengatakan bahwa permintaan maaf saat ini sudah terlambat.

Kesimpulan

Berdasarkan penelusuran fakta yang telah dilakukan, hingga 17 Oktober ini, tahapan kasus pembunuhan berencana yang dilakukan oleh Ferdy Sambo baru sampai pada persidangan dimana Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo dengan tindak pidana pembunuhan berencana.

Deskripsi video bahwa jenazah Ferdy Sambo telah dikirim ke Magelang untuk dimakamkan adalah salah dan menyesatkan (false & misleading).

Baca juga artikel terkait PERIKSA FAKTA atau tulisan lainnya dari Irma Garnesia

tirto.id - Hukum
Penulis: Irma Garnesia
Editor: Farida Susanty