Menuju konten utama

Saksi Sidang Novanto Bingung Jawab Pertanyaan Hakim

Direktur PT Raja Valuta Deni Wibowo yang hadir dalam sidang kasus e-KTP kerap menjawab lupa dan tidak tahu.

Saksi Sidang Novanto Bingung Jawab Pertanyaan Hakim
(Ilustrasi) Terdakwa kasus korupsi KTP Elektronik Setya Novanto (kanan) bersiap untuk menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (11/1/2018). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

tirto.id - Saksi pada persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP dengan terdakwa Setya Novanto bingung menjawab pertanyaan Majelis hakim ihwal pengiriman uang ke perusahaan milik Made Oka Masagung, PT OEM Investment.

Saksi tersebut merupakan Direktur PT Raja Valuta Deni Wibowo. Saat dicecar pertanyaan oleh hakim, Deni kerap menjawab lupa dan tidak tahu mengenai siapa dan apa tujuan transfer uang dari perusahaannya ke PT OEM Investment, beberapa tahun lalu.

"Dolar yang Anda beli (melalui money changer PT Mekarindo Abadi) dari pesanan siapa?" tanya Hakim, dan dijawab oleh Deni "Justru saya tidak ingat. Tidak tahu."

PT Raja Valuta milik Deni diketahui sempat memberikan sejumlah uang kepada Neni, Direktur PT Mekarindo Abadi Sentosa. Uang sejumlah USD1,4 juta itu dititipkan kepada PT Mekarindo Abadi Sentosa untuk dikirim ke PT OEM Investment.

Pemberian uang Dari PT Raja Valuta ke PT Mekarindo Abadi Sentosa dilakukan secara transfer, dan dengan maksud jual-beli valuta asing. Setelah membeli valas dari perusahaan milik Neni, PT Raja Valuta ingin uang dikirimkan ke PT OEM Investment yang merupakan milik Made Oka.

Deni mengaku tidak tahu ihwal siapa pemohon transaksi valas yang melibatkan perusahaannya dengan PT Mekarindo Abadi Sentosa dan PT OEM Investment. Ia mengaku lupa dan tidak tahu detail transaksi sebelum melakukan pemeriksaan ulang rekening perusahaan.

"Di situ harus dilihat dulu aliran dana rupiahnya money changer siapa yang beli. Ini panjang pak, kayak ular, sumpah," ujarnya.

Transfer uang dari PT Mekarindo Abadi Sentosa ke PT OEM Investment dilakukan dua kali. Tahap pertama, money changer milik Neni itu mentransfer $400 ribu. Tahapan kedua, perusahaan itu mentransfer uang $1 juta. Kedua transaksi tersebut ditransfer langsung PT Mekarindo Abadi Sentosa kepada PT OEM Investment.

Selaku pemilik PT OEM Investment, Made disebut turut aktif menjadi pihak yang menampung uang terkait proyek e-KTP dari Johannes Marliem kepada Novanto.

Novanto telah didakwa menerima $7,3 juta terkait dugaan korupsi e-KTP, uang tersebut diterimanya melalui Made Oka dan Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, keponakannya.

Baca juga artikel terkait KORUPSI E-KTP atau tulisan lainnya dari Lalu Rahadian

tirto.id - Hukum
Reporter: Lalu Rahadian
Penulis: Lalu Rahadian
Editor: Yantina Debora