Menuju konten utama

Saksi Prabowo di MK Tak Dilindungi LPSK, Bagaimana Aturannya?

Saksi Prabowo untuk sidang sengketa pilpres di MK tak dilindungi LPSK. Alasannya, memang tak ada aturan hukum mengenai itu.

Saksi Prabowo di MK Tak Dilindungi LPSK, Bagaimana Aturannya?
Sejumlah saksi dari pihak pemohon diambil sumpahnya saat sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) presiden dan wakil presiden di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (19/6/2019). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/pd.

tirto.id - Salah satu perkara yang mengemuka dalam sidang sengketa perselisihan hasil pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK) adalah keselamatan para saksi dari kubu Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. Bambang Widjojanto, ketua tim hukum Prabowo-Sandiaga untuk sengketa pilpres, lantas mengusulkan agar para saksi dilindungi oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Ini ia ajukan di pengujung sidang yang diselenggarakan Selasa (18/6/2019) kemarin. Dia bilang LPSK bisa melakukan itu sejauh diminta MK.

"Kalau LPSK diperintahkan MK untuk menjalankan fungsi perlindungan dia akan menjalankan itu," ujar pria yang akrab disapa BW itu.

Sayangnya MK tidak mengabulkan itu. "Tidak ada landasan hukumnya," kata hakim MK Suhartoyo, menjawab keinginan Bambang.

Aturan Saksi dan Korban

Ketua LPSK Hasto Atmojo mengatakan bahwa instansinya memang bertemu dengan tim hukum Prabowo-Sandiaga dan merekomendasikan agar mereka meminta MK memerintahkan LPSK mesti melindungi saksi.

"Opsinya itu," kata Hasto kepada reporter Tirto, Rabu (19/6/2019).

Tapi MK tak juga mengabulkannya. Soal ini, hakim MK Suhartoyo menjelaskan, "karena ketika MK memerintahkan [LPSK], itu landasan yuridisnya banyak dipertanyakan." Hasto lantas mengatakan tim hukum Prabowo-Sandiaga mesti menghormati itu.

Landasan hukum perlindungan saksi dan korban tertera dalam Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Dalam Pasal 5 ayat (2) UU tersebut disebutkan bahwa hak perlindungan "diberikan kepada saksi dan/korban tindak pidana dalam kasus tertentu sesuai dengan keputusan LPSK."

Dalam Pasal 29 beleid yang sama dijelaskan bahwa untuk mendapat perlindungan, saksi dan/atau korban mengajukan permohonan tertulis, baik oleh diri sendiri atau oleh pejabat berwenang. Keputusan apakah akan dilindungi atau tidak akan diumumkan paling lambat tujuh hari sejak permohonan diajukan.

Hasto mengatakan mereka tak bisa melindungi orang yang bersaksi di MK karena aturan ini. "Ranah kami di ranah pidana. Ini, kan, bukan masalah pidana."

Hasto mengatakan memang ada peluang melindungi saksi di luar kasus pidana, tapi dengan syarat: ada aturan mengenai itu. Aturan itu kini belum ada.

"Perlindungan barangkali masih ranah kepolisian, karena memberikan pengayoman. Tapi kalau kondisi saat ini--karena polisi di bawah eksekutif--yang dikhawatirkan netralitasnya. Oleh karena itu kami berpikir harus ada judicial review kalau konteks seperti ini minta perlindungan," terangnya.

Dilindungi MK

Meski tak dilindungi LPSK, bukan berarti keamanan saksi tidak terjamin sama sekali. Hakim MK Saldi Isra menegaskan bahwa merekalah yang menjamin keamanan saksi. Ruangan khusus disiapkan untuk para saksi. Lalu dipisahkan antara ruangan mereka yang sudah memberi kesaksian dan yang belum.

"Semua saksi yang Pak Bambang hadirkan itu keamanan, keselamatannya akan dijaga MK," tegas Saldi.

Hari ini, hakim Aswanto bertanya ke saksi pertama yang dihadirkan tim Prabowo-Sandiaga bernama Agus Maksum apakah dia mendapat ancaman atau tidak. Agus bilang "ada," tapi enggan menyebut apa persisnya ancaman yang diperoleh. Dia juga tak mau menyebut siapa yang berbuat.

Saat Aswanto terus mendesak, Agus Maksum baru mengaku kalau ancaman yang dia maksud terjadi pada bulan April, ketika meneliti perkara keanehan Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan belum tahu akan jadi saksi di MK.

Aswanto lantas menegaskan bahwa ancaman yang dimaksud tidak berkaitan dengan kesaksian Agus Maksum di MK.

Saksi lain, Hermansyah, malah mengaku masih merasa terancam persis di depan hakim. Dia juga bilang baru kemarin ia didatangi mobil yang parkir di depan rumah. "Saya lihat dari CCTV," kata pria berkacamata ini. Meski begitu, dia belum mau melapor ke LPSK dan bahkan polisi.

"Anda merasa terancam?" kata hakim I Dewa Gede Palguna.

"Ada sedikit..."

"Kenapa gak lapor polisi?" Hermansyah tidak langsung menjawab. Dia menoleh ke barisan hukum Prabowo-Sandiaga. "Jangan toleh-toleh," kata hakim.

"Karena secara fisik belum ada," kata Hermansyah.

Baca juga artikel terkait PILPRES 2019 atau tulisan lainnya dari Riyan Setiawan

tirto.id - Hukum
Reporter: Riyan Setiawan
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Rio Apinino