tirto.id - Saksi kasus rekayasa jual-beli emas PT Antam, Eksi Anggraini, mengungkapkan soal adanya lubang penghubung antara Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya 01 dengan ruko yang disewa oleh terdakwa, Budi Said. Ada jalan untuk hindari CCTV saat pengiriman emas.
"Kalau yang sebelah kantor butik itu Pak, saya diberi tahu Pak Budi Said, bahwa Pak Budi Said mengontrak sebelah itu pak, ruko itu," kata Eksi di ruang sidang Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (29/10/2024).
Eksi menyebut, bahwa Budi bilang padanya, ruko itu digunakan untuk tempat kantor Admin. "Cuma saya nggak pernah tanya lagi kantor admin apa," ujarnya.
Kemudian, dia menjelaskan soal lubang penghubung butik dan ruko Budi. Katanya, dia melihat lubang tersebut saat mengunjungi ruko untuk menemui mantan pejabat PT Antam, Nur Prahesti Waluyo alias Yuki.
"Saya izin dulu ke Pak Budi untuk minta kunci buka pintu itu kantornya Pak Budi saya ketemu Pak Yuki di dalam itu saya sempat melihat dari sisi ruko pak lubang tersebut," ucapnya.
Lebih lanjut, dia mengatakan bahwa Budi memberitahunya, lobang tersebut digunakan untuk memudahkan pengiriman emas dari butik pada Budi.
"Kalau pada saat itu saya sempat bertanya memang Pak, setelah melihat lubang tersebut menurut Pak Budi, 'Itu supaya enak Bu, kalau ada pengiriman jadi nggak dari luar maksudnya supaya aman' katanya, nggak kelihatan," tuturnya.
Eksi bercerita, jika dilihat dari sisi gedung butik antam, lubang tersebut berada di depan pantri. Dia juga menyebut di situ ada jalan yang digunakan saat pengiriman ke ruko dan menghindari CCTV.
"Saya bilang tadi untuk Turun ke bawah Yang samping yang jalan pengiriman barang menghindari CCTV," jelasnya.
Kata Eksi, tak semua pengunjung bisa lewat jalan itu. Dia sering melewati jalan tersebut saat melakukan pengiriman emas. Namun, dia menyebut tak pernah kirimkan emas lewat lubang.
Total fee yang diterimanya sebagai perantara jual-beli emas antara Budi dan PT Antam, yaitu Rp93 miliar, dengan rincian Rp10 juta per kg emas.
"Rp90 miliar lebih dan sudah saya kembalikan ke rekening Made Ayu Nurmalita," ujarnya.
Dia mengaku menerima fee tersebut secara bertahap. "Jadi Setelah Pak Budi menerima barang saya ditransfer sorenya mengenai fee tersebut," ucapnya.
Diketahui, Budi telah menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan. Jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Agung, Nurachman Adikusumo mendakwa Budi belum membayar antam seberat 58,135 kg kepada PT Antam.
"Menerima selisih lebih emas antam dari penerimaan 100 kg yaitu 58,135 kg atau senilai Rp35.078.291.000,00 yang tidak sesuai dengan faktur penjualan emas dan tidak ada pembayarannya kepada PT Antam Tbk," kata jaksa Nurachman di ruang sidang Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (27/8/2024).
Penerimaan tersebut, didapatkan oleh Budi dari transaksi jual beli emas antam pada BELM Surabaya 01 dibawah harga resmi emas antam yang tidak sesuai prosedur penetapan harga emas dan prosedur penjualan emas PT Antam.
Atas perbuatannya, Budi didakwa telah melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU Tahun 2010 tentang tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Anggun P Situmorang