Menuju konten utama

Saat Aturan IMEI Berlaku, Kominfo: Ponsel BM Cuma untuk Memotret

Tak hanya akses SIM card, Kominfo akan memblokir akses WiFi ponsel BM saat aturan IMEI berlaku.

Saat Aturan IMEI Berlaku, Kominfo: Ponsel BM Cuma untuk Memotret
Ilustrasi Ponsel. FOTO/Istockphoto

tirto.id - Kominfo menjelaskan, saat aturan IMEI berlaku, masih terdapat celah karena ponsel ilegal atau black market (BM) hanya sebatas tidak bisa menggunakan kartu SIM. Dengan demikian, pemiliknya masih dapat menghubungkannya dengan internet nirkabel atau WiFi.

Soal celah ini, Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika Kominfo, Ismail mengatakan, Kominfo tengah mencari cara untuk mematikan akses itu. Dengan demikian, ponsel diprediksi tidak lagi bisa digunakan untuk komunikasi dalam bentuk apa pun.

“Kalau WiFi gimana? Kami masih diskusikan. Nanti akan dibicarakan dicegah sampai enggak bisa pakai WIFi. Jadi Cuma bisa pakai potret-potret. Jadi untuk apa mencuri kalau nantinya enggak bisa dipakai,” ucap Ismail dalam acara bertajuk “Membedah Potensi Kerugian Konsumen, Industri Negara Akibat Ponsel Black Market dan Solusinya” di Gedung Kominfo pada Jumat (2/8/2019).

Ismail mengatakan fitur ini perlu dipikirkan untuk membuat jera mereka yang mencuri ponsel. Namun, kalau pun masyarakat yang sudah memiliki ponsel dan mengalami pencurian dapat segera melapor ke polisi dan SIBINA (Sistem Informasi Basisdata IMEI Nasional)

“Yang kehilangan perangkat bisa lapor ke polisi dan bisa dimasukan ke SIBINA,” ucap Ismail.

Seperti diketahui bahwa ponsel yang diblokir usai pemberlakuan regulasi IMEI tidak akan bisa memproses kartu SIM. Usai aturan itu berlaku maka ponsel tersebut harus memiliki IMEI yang terdaftar dan dapat dicocokan oleh operator telekomunikasi untuk aktivasi.

“Lalu ada pemblokiran. Pemblokiran di sini artinya adalah HP bisa dihidupkan tapi dia tidak bisa gunakan SIM card lokal. Kalau ganti SIM card Telkomsel atau Indosat enggak bisa. Seluruh Operator di Indonesia enggak bisa,” ucap Ismail.

Wakil Ketua Umum Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Indonesia (ATSI), Merza Fachys mengatakan pemerintah memliki PR untuk menegaskan mekanisme ini. Menurutnya operator perlu panduan bilamana ada pemblokiran dan pencabutannya.

“Operator dapat tugas memblok yang blacklist. Kalau curian diblok lalu ketemu dan clear di-unblcok ini mekanisme perlu didefinisikan,” ucap Merza dalam diskusi.

Baca juga artikel terkait ATURAN IMEI atau tulisan lainnya dari Vincent Fabian Thomas

tirto.id - Teknologi
Reporter: Vincent Fabian Thomas
Penulis: Vincent Fabian Thomas
Editor: Ibnu Azis