tirto.id - Rancangan Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan berubah nama menjadi RUU tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP) dilanjutkan pembahasan ke tahan pengambilan keputusan pada sidang paripurna.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, persetujuan terhadap RUU KUP ini masih berada di tingkat I berdasarkan kesepakatan bersama Komisi XI. Kepastian penetapan RUU KUP menjadi UU akan digelar dalam rapat paripurna bersama DPR RI pada awal pekan depan.
RUU tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan merupakan bagian dari reformasi struktural di bidang perpajakan. Ini bertujuan untuk mendukung cita-cita Indonesia maju.
"RUU ini merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dari rangkaian panjang reformasi perpajakan yang telah dan sedang dilakukan selama ini, baik reformasi administrasi maupun reformasi kebijakan, dan akan menjadi batu pijakan yang penting bagi proses reformasi selanjutnya,” kata Sri Mulyani, Kamis (30/9/2021).
Sri Mulyani mengatakan RUU ini membuktikan Indonesia selalu bisa menggunakan sebuah krisis menjadi momentum reformasi. Pandemi yang menjadi sebuah fenomena exteraordinary telah menimbulkan tekanan yang luar biasa bagi masyarakat.
“Pemerintah berkomitmen untuk kembali mewujudkan APBN yang sehat dengan defisit di bawah 3 persen pada tahun 2023," kata dia.
Sri Mulyani menjelaskan bahwa RUU ini dibentuk dengan tujuan untuk meningkatkan pertumbuhan perekonomian yang berkelanjutan yang inklusif.
Lewat RUU ini, Nomor Induk Kependudukan (NIK) akan diintegrasikan dengan NPWP untuk wajib pajak orang pribadi, memperkuat posisi Indonesia dalam kerja sama internasional, dan memperkenalkan ketentuan mengenai tarif PPN final.
Penulis: Selfie Miftahul Jannah
Editor: Zakki Amali