Menuju konten utama

IKAPPI Tolak Sembako Kena Pajak dan Minta RUU KUP Dikaji Ulang

Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (IKAPPI) menilai harga sembako akan naik apabila dikenakan pajak.

IKAPPI Tolak Sembako Kena Pajak dan Minta RUU KUP Dikaji Ulang
Warga membeli kebutuhan pokok di Pasar Kosambi, Bandung, Jawa Barat, Kamis (10/6/2021). ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/hp.

tirto.id - Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (IKAPPI) menyayangkan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menghapus barang kebutuhan pokok dalam pasal 4a draft Rancangan Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP). Hal itu mengakibatkan sembako dan beberapa jenis kebutuhan pokok akan di kenai pajak pertambahan nilai (PPN).

Saat ini, RUU tersebut telah diusulkan ke DPR dan masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas).

"Dari awal kami menolak kebutuhan pokok seperti beras dan gabah, jagung, sagu, kedelai, garam konsumsi, daging, telur, susu, buah-buahan, sayur-sayuran, umbi-umbian, bumbu-bumbuan dan gula konsumsi harus mendapatkan PPN atau di pajaki," kata Ketua Bidang Infokom DPP IKAPPI, Muhammad Ainun Najib melalui keterangan tertulisnya, Rabu (15/9/2021).

Ainun menjelaskan kebutuhan pokok yang sangat di butuhkan masyarakat tidak dikenakan PPN sudah diatur Peraturan Menteri Keuangan No.116/PMK.010/2017. Akan tetapi, dalam draft RUU KUP itu pemerintah memutuskan untuk mengubah dan menghapus beberapa komoditas tersebut.

Ainun mengatakan IKAPPI sudah bertemu dengan beberapa pejabat Kemenkeu, Dirjen Pajak, dan Stafsus Menkeu untuk menjelaskan bahaya sembako dikenakan pajak.

IKAPPI juga menjelaskan alur distribusi barang dan potensi kenaikan harga pangan jika ini tetap dikenakan pajak. Tetapi beberapa hari yang lalu menteri sudah menyampaikan kepada DPR bahwa tetap akan melangsungkan penghapusan non-PPN pada pasal 4a draft RUU KUP tersebut.

Ainun mengingatkan kepada Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani agar mengkaji kembali kebijakan tersebut.

"Karena menurut IKAPPI beberapa komoditas yang masuk dalam poin pengenaan pajak tersebut masih belum selesai dalam perbaikan distribusi dan produksi," ucapnya.

Dalam catatan IKAPPI, tanpa dikenai PPN dan pajak saja komoditas-komoditas pangan di Indonesia masih carut-marut dan sering mengalami fluktuasi harga. Apabila ditambah PPN, maka akan menambah beban dari hulu sampai hilir.

"Kami sekali lagi berharap agar pemerintah dan DPR mengkaji ulang kebijakan ini dan merumuskannya pada peraturan menteri keuangan bukan pada draft UU atau UU yang akan di putuskan nanti," kata dia.

Baca juga artikel terkait PAJAK SEMBAKO atau tulisan lainnya dari Riyan Setiawan

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Riyan Setiawan
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Gilang Ramadhan