Menuju konten utama

Menkeu Pastikan Tidak akan Memungut PPN Sembako Murah

Bahan pangan akan dikenakan PPN. Namun, Menkeu Sri Mulyani menegaskan, sembako murah tidak akan dikenakan PPN.

Menkeu Pastikan Tidak akan Memungut PPN Sembako Murah
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengikuti rapat kerja dengan Komisi XI DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (14/6/2021). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/foc.

tirto.id - Menteri Keuangan Sri Mulyani memastikan pajak pertambahan nilai (PPN) tidak akan dikenakan untuk bahan pokok murah. Pajak akan dikenakan secara multitarif dengan menyasar produk-produk premium

"Kita tidak memungut PPN sembako," kata Sri Mulyani dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, Senin (14/6/2021) petang.

Sri Mulyani mengakui bahwa bahan kebutuhan pokok memang masuk dalam objek pajak dalam RUU KUP. Namun, pemerintah akan mengenakan multitarif dengan mengenakan pajak nol persen untuk produk sembako murah yang dikonsumsi rakyat banyak.

Menurut Sri Mulyani pengenaan pajak untuk bahan pokok ini penting karena saat ini produknya beragam dengan kisaran harga yang sangat berbeda. Ia mencontohkan ada beras produksi petani yang seharga Rp10 ribu per kilogram, ada juga beras basmati atau sirataki yang harganya bisa mencapai ratusan ribu per kilogram.

"Tapi sama-sama bisa mengklaim sembako. Ini yang harus dilihat, fenomena munculnya produk-produk very high end, tapi sama-sama namanya sembako," tegasnya.

Termasuk produk daging yang dikonsumsi masyarakat seharga Rp90 ribu, tapi ada juga daging wagyu dan kobe yang harganya bisa mencapai Rp3 juta hingga Rp5 juta.

"Kan ini seperti bumi dan langit. Kita akan melihat pajak meng-adress isu keadilan karena diversifikasi masyarakat sangat beragam," tambahnya.

Untuk itu, Sri Mulyani berharap agar RUU KUP ini nantinya dibahas dengan baik dan komperehensif.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Neilmaldrin Noor sebelumnya mengatakan, PPN hanya akan dikenakan untuk pada bahan kebutuhan pokok yang sifatnya premium.

"RUU KUP terkait PPN sembako tentu tidak semua. Misalnya, barang-barang kebutuhan pokok yang dijual di pasar tradisional tentu tidak dikenakan PPN," katanya.

Ia mengatakan, pengenaan PPN dilatarbelakangi oleh hadirnya distorsi ekonomi seiring adanya tax incidence sehingga harga produk dalam negeri tidak dapat bersaing dengan produk impor. Selain itu, pemungutan pajak menjadi tidak efisien dan pemberian fasilitas memerlukan surat keterangan bebas (SKB) dan surat keterangan tidak dipungut (SKTD) sehingga menimbulkan cost administrasi.

Tak hanya itu, pemerintah juga menilai kurangnya rasa keadilan karena objek pajak yang dikonsumsi oleh golongan penghasilan yang berbeda ternyata sama-sama dikecualikan dari pengenaan PPN.

Menurutnya, masyarakat berpenghasilan tinggi atau golongan atas seharusnya memberikan kontribusi pajak lebih besar daripada masyarakat menengah ke bawah.

"Ini sesuai dengan kebangsaan kita agar kita bisa gotong royong lebih baik lagi, berat sama dipikul ringan sama dijinjing," ujarnya.

Ia melanjutkan sudah banyak negara yang menerapkan kebijakan multitarif PPN yakni golongan yang memiliki ability to pay atas barang kena pajak (BKP) atau jasa kena pajak (JKP) tertentu dikenai tarif lebih tinggi. Ability to pay berkaitan dengan kemampuan yang mengonsumsi barang tersebut, sedangkan di Indonesia selama ini pemberian pengecualian atau fasilitas PPN dapat dinikmati oleh semua golongan masyarakat.

Baca juga artikel terkait PPN SEMBAKO 2021 atau tulisan lainnya dari Nurul Qomariyah Pramisti

tirto.id - Ekonomi
Penulis: Nurul Qomariyah Pramisti
Editor: Gilang Ramadhan