tirto.id - Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Jombang, Jawa Timur mengeklaim bahwa tidak ada saran dari Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) Sumobito untuk melakukan sectio caeserea (SC) atau operasi sesar saat persalinan terhadap seorang bayi, yang telah meninggal dunia saat proses persalinan di RSUD Jombang akhir Juli 2022 lalu.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Bidang (Kabid) Pelayanan Medis dan Keperawatan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Jombang, Jawa Timur, Vidya Buana ketika dikonfirmasi oleh Tirto, Rabu (3/8/2022).
Bayi itu merupakan anak dari pasangan Yopi Widianto (26) dan Rohma Roudlatul Jannah (29). Pasangan ini merupakan warga Dusun Slombok, Desa Plemahan, Kecamatan Sumobito, Jombang, Jatim.
“Tidak ada [saran SC dari Puskesmas Sumobito], saya pastikan. Kemarin juga dari puskesmas sudah menyampaikan bahwa di surat rujukan kami tidak menyebutkan SC, hanya merujuk dengan indikasi keracunan kehamilan. Clear (jelas) sudah,” kata Vidya.
Lanjut dia, mereka juga dapat membuktikan di surat rujukannya bahwa memang tidak ada yang menyebutkan pro SC. “Tidak ada [pro SC],” ujar Vidya.
Dia menuturkan, sebuah keputusan untuk mengambil tindakan, jika sudah mendapat rujukan dari puskesmas, merupakan keputusan dari tim dokter penanggung jawab pelayanan (DPJP) RSUD Jombang. Akan tetapi, ibu dari bayi ini terindikasi keracunan kehamilan.
“Ada memang rujukannya dengan itu (keracunan kehamilan). Enggak [dengan SC],” jelas Vidya.
Kemudian dia menjelaskan bahwa kondisi pasien atau ibu dari bayi tersebut saat di rumah sakit dengan kondisi baik. Hal ini diindikasikan dengan terjadinya pembukaan jalan lahir dan terdapat kemajuan.
“Sehingga DPJP sebagai dokter penanggung jawab memutuskan untuk pervaginam, persalinan normal,” sambung Vidya.
Sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt) Direktur RSUD Kabupaten Jombang Budi Nugroho mengatakan bahwa keluarga besar RSUD Kabupaten Jombang menyampaikan duka cita yang mendalam atas kejadian tersebut.
Dia menyebut RSUD Kabupaten Jombang telah melaporkan kejadian tersebut kepada Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Jombang, Dinkes Provinsi Jatim, Ikatan Dokter Indonesia (lDI) Cabang Jombang, lDI Wilayah Jatim, Perkumpulan Obstetri dan Ginekologi Indonesia (POGI) Cabang Surabaya, Asosiasi Rumah Sakit Daerah Seluruh Indonesia (ARSADA) Jatim, Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI), dan Majelis Kehormatan Etik Rumah Sakit (MAKERSI) Jatim.
“Tim RSUD Jombang telah melakukan pembahasan kasus ini, dan menyimpulkan bahwa tindakan pertolongan persalinan pada pasien ini sudah sesuai dengan indikasi medis. Hal ini juga dikuatkan oleh POGI Cabang Surabaya. IDI Cabang Jombang yang menyatakan bahwa pertolongan persalinan pada pasien ini sudah sesuai dengan kaidah profesi,” kata Budi sebagaimana dikutip dari siaran pers resmi RSUD Jombang yang diterima Tirto pada Selasa (2/8/2022).
Dia menuturkan pada kasus persalinan ini, terjadi distosia bahu dan sudah dilakukan perasat-perasat sesuai prosedur untuk melahirkan bahu, tetapi upaya tersebut tidak berhasil, dan bayi tidak dapat tertolong. Karena bayi tidak berhasil dilahirkan dengan perasat distosia bahu dan kondisi bayi sudah meninggal, maka diputuskan untuk melakukan tindakan decapitasi dan operasi sesar untuk upaya penyelamatan ibu.
“Keputusan tindakan dilakukan setelah mendapat persetujuan pihak keluarga. Saat ini kondisi ibu dalam keadaan baik dan stabil,” ungkap Budi.
Penulis: Farid Nurhakim
Editor: Restu Diantina Putri