Menuju konten utama

RRI Akan Bayar Honor Pegawai yang Dipotong Akibat Efisiensi

RRI juga mengaku akan kembali mempekerjakan kontributor yang sempat diberhentikan akibat terdampak efisiensi anggaran.

RRI Akan Bayar Honor Pegawai yang Dipotong Akibat Efisiensi
Dirut Perum LKBN Antara Akhmad Munir (kedua kanan) bersama Dirut LPP TVRI Iman Brotoseno (kedua kiri), Dirut LPP RRI I Hendrasmo (kiri) dan Sekretaris Utama Badan Standarisasi Nasional (BSN) Donny Purnomo (kanan) menyampaikan paparan pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VII DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (12/2/2025). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/nz

tirto.id - Direktur Utama Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia (LPP RRI), Hendrasmo, memastikan bakal mengembalikan honor karyawan yang sempat dipotong imbas kebijakan efisiensi anggaran pemerintah. Hal ini dikatakannya usai rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi VII DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (12/2/2025).

“Pemotongan gaji itu dikembalikan semuanya. Namanya honor ya. Karena kalau namanya kontributor, itu dibayar berdasarkan per item,” katanya kepada wartawan.

Selain itu, Hendrasmo memastikan akan mempekerjakan kembali sejumlah pegawai yang dirumahkan karena harus terdampak pemotongan anggaran.

“Kalau jumlah kontributor kami, ya kontributor kami itu 979. Total Iho ya. Tetapi yang bermasalah, Nggak sampai paling hanya 10-20 ya. Nggak sampai,” katanya.

Sebelumnya, Juru Bicara Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia (LPP RRI), Yonas Markus Tuhuleruw, angkat suara ihwal kabar pengurangan tenaga lepas sebagai imbas dari efisiensi APBN 2025. Dia tak memungkiri RRI melakukan pengurangan terhadap sebagian tenaga lepas yang tidak diperpanjang kembali, termasuk dengan alasan bahwa lembaga tersebut tak mempunyai pilihan lain.

“Itu pun pilihan terakhir dalam keputusan dan kebijakan direksi terkait tenaga lepas atau kontributor,” kata Yonas dalam keterangannya, dikutip Senin (10/2/2025).

Yonas menjelaskan bahwa ASN terdiri dari dua kategori berdasarkan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) Nomor 20 Tahun 2023, yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Adapun, kedua jenis pegawai ini memiliki tugas dan tanggung jawab yang rutin.

Namun, kata dia, hal ini berbeda dengan tenaga lepas, seperti kontributor, pengisi acara, produser, dan sebagian music director, yang tidak memiliki tugas rutin seperti ASN. Oleh karena itu, beberapa pos ini terkena efisiensi dan harus dilakukan pengurangan.

"Di mana dibayarkan dari dana operasional melalui standar biaya masukan lainnya," ujarnya.

Baca juga artikel terkait PEMANGKASAN ANGGARAN BELANJA atau tulisan lainnya dari Rahma Dwi Safitri

tirto.id - Politik
Reporter: Rahma Dwi Safitri
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Andrian Pratama Taher