Menuju konten utama

Romahurmuziy Keluhkan KPK yang Belum Beri Izin Berobat di Luar

Mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy mengeluh belum mendapat izin dari KPK untuk bisa berobat di luar.

Romahurmuziy Keluhkan KPK yang Belum Beri Izin Berobat di Luar
Anggota DPR Fraksi PPP nonaktif Romahurmuziy berjalan saat akan menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (22/3/2019). ANTARA FOTO/Reno Esnir/nz.

tirto.id - Mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy mengaku tengah mengalami masalah kesehatan dan sudah dua kali meminta izin untuk berobat di luar.

Namun, ia mengeluh izin itu belum diberikan hingga saat ini.

"Memang saya sudah dua kali minta kepada KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) untuk bisa berobat di luar, tetapi belum diberi sampai sekarang," kata Romi di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan pada Jumat (22/3/2019).

Romi tidak menjelaskan detail penyakit yang ia derita. Ia hanya mengatakan sudah lama mengidap penyakit ini dan sudah lama tidak diperiksa. Di sisi lain, menurutnya, dokter KPK tidak mampu menangani penyakitnya.

"Makanya saya minta keluar, tapi sampai hari ini belum diberi," katanya.

Hari ini Romahurmuziy menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka dalam kasus dugaan jual beli jabatan di Kementerian Agama.

Sedianya Romahurmuziy diperiksa pada Kamis (21/3/2019) kemarin. Namun rencana itu batal karena Romi mengaku sakit. Melalui keterangan tertulisnya, Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, Romi langsung menjalani proses pemeriksaan kesehatan oleh dokter KPK setelah keluhan itu.

KPK menetapkan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Mohammad Romahurmuziy sebagai tersangka kasus korupsi pada Sabtu (16/3/2019) lalu.

Selain Romi, lembaga anti-rasuah itu pun menjerat 2 orang pejabat di Kementerian Agama yakni Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jatim Haris Hasanuddin dan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Kabupaten Gresik yaitu Muh Muafaq Wirahadi.

Diduga Romi menerima uang dari 2 orang tersebut terkait dengan pengisian jabatan di Kementerian Agama.

KPK menyangka RMY melanggar pasal pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 UU Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Sementara itu, HRS melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU Tipikor. Sementara itu, MFQ disangka melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Baca juga artikel terkait OTT KPK KETUM PPP atau tulisan lainnya dari Mohammad Bernie

tirto.id - Hukum
Reporter: Mohammad Bernie
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Dewi Adhitya S. Koesno