tirto.id - Ketua Umum non-aktif Partai Persatuan Pembangunan Romahurmuziy datang ke Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kuningan, Jakarta Selatan pada Jumat (22/3/2019).
Kedatangan Romahurmuziy guna menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka kasus dugaan jual beli jabatan di Kementerian Agama.
"Saya akan menjawab hal-hal yang terkait dengan materi perkara kepada penyidik," kata Romi ketika hendak masuk ke Gedung KPK.
Romi tiba pukul 09.47 WIB dengan mengenakan batik yang dilapisi rompi oranye khas tahanan KPK lengkap dengan borgol di tangan.
Sedianya Romi diperiksa pada Kamis (21/3/2019) kemarin. Namun rencana itu batal karena Romi mengeluh sakit.
Melalui keterangan tertulisnya, Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah mengatakan atas keluhan itu, Romi langsung menjalani pemeriksaan kesehatan.
KPK menyangka RMY melanggar pasal pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 UU Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Sementara dua tersangka lain yang ditanggap bersama Romi, HRS melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU Tipikor.
Sedangkan MFQ disangka melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Romi diduga menerima suap terkait pengisian dua pejabat di Kementerian Agama yakni Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jatim Haris Hasanuddin dan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Kabupaten Gresik yaitu Muh Muafaq Wirahadi.
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Nur Hidayah Perwitasari