tirto.id - Kereta rel listrik (KRL) relasi Tanah Abang-Rangkasbitung mengalami gangguan di Stasiun Pondok Ranji, Tangerang Selatan, pada Selasa (30/1/2024), sekitar pukul 18.17 WIB.
Menurut keterangan tertulis External Relations & Corporate Image Care KAI Commuter, Leza Arlan, insiden itu diduga karena benda asing berupa kawat spring bed menyangkut di bawah rangkaian kereta. Akibatnya, delapan perjalanan KRL harus direkayasa dan enam perjalanan lainnya terlambat.
Saya menyambangi Stasiun Pondok Ranji pada Rabu (31/1/2024). Awalnya tak diperkenankan oleh petugas untuk melihat langsung lokasi KRL bernomor 1772 itu ditangani usai tersangkut kawat kasur. Namun, petugas kemudian mengizinkan seraya menjelaskan kronologi kejadian.
Berdasarkan pantauan di lokasi, perjalanan KRL telah kembali normal. Namun saya tak melihat barang bukti kawat kasur yang sempat tersangkut di roda kereta. Menurut petugas, mereka sudah menyerahkannya kepada pihak kepolisian.
Kesaksian Petugas Keamanan dan Warga
Selasa sore, KRL relasi Tanah Abang-Rangkasbitung berhenti di Stasiun Pondok Ranji, Tangerang Selatan. Petang itu hari mulai gelap. Andriansyah (25) melihat kejanggalan pada roda KRL nomor 1772 tersebut.
Petugas keamanan yang sehari-hari berdinas di stasiun itu lantas turun dari peron meski hari mulai pekat. Semula, dia melihat debu tebal di roda kereta ketika melintas sebelum benar-benar terhenti.
"Saya posisi di peron dua. Dari jauh kayak ada debu. Posisi udah agak malam, gak kelihatan, saya turun ke bawah, [seperti] ada yang nyangkut," kata Andriansyah.
Ia melihat kejanggalan. Ternyata dugaannya benar, kawat spring bed menyangkut pada roda kereta.
Menurutnya, ratusan penumpang kemudian diminta untuk turun dari kereta.
Situasi menjadi runyam. Sebab, tambahnya, penumpang yang sudah lelah justru diimbau untuk pindah ke peron satu, arah sebaliknya, yakni Rangkasbitung-Tanah Abang. Hal itu sontak menyulut emosi penumpang. Mereka lantas melampiaskan kekesalannya di media sosial.
"Penumpang agak chaos juga. Namanya pulang kerja, capek, keretanya diturunin dulu, mereka pindah ke sana. Di sana juga arah Tanah Abang ke Rangkas itu penuh posisi keretanya, paling yang masuk cuma sedikit," ucapnya.
Pria asal Bogor itu bercerita tak sedikit penumpang yang memaksa kereta terus berjalan. Namun, masinis tak mengabulkan desakan penumpang. Pihak KRL sadar, risiko besar menanti jika memaksa kereta terus melaju.
Masinis lalu meminta teknisi untuk mencabut kawat kasur yang tersangkut. Pengerjaannya memakan waktu dua jam lebih.
"Kurang lebih dua setengah jam, hampir tiga jam," tutur Andriansyah.
Dia menduga kawat kasur itu tersangkut dari tempat rongsokan sebelum perlintasan kereta menuju Stasiun Pondok Ranji.
Saya mencoba memastikan dugaan Andriansyah dengan menyisir sisi luar rel sejauh 500 meter. Kira-kira 100 meter sebelum perlintasan arah Tanah Abang, tampak sebuah tempat rongsokan. Di luar tempat itu berjejer beberapa barang bekas, mulai dari kasur hingga gerobak rusak. Beberapa gerobak bahkan persis berada di sisi rel.
Saya terus berjalan hingga ke permukiman warga yang berderat sepanjang jalur kereta. Tampak beberapa barang bekas dan sampah berserakan.
Di permukiman itu, di sisi kanan rel kereta, terdapat tanaman jagung hingga pohon pisang. Tertulis pula sebuah larangan membuah sampah dengan huruf kapital berkelir hitam.
"Lokasi pantauan kami di seberang sana, tempat nyeberang ada tempat rongsokan, barang bekas. Kemungkinan dari situ, ada kasur berdiri kena angin, jatuh ke bawah. Dari pihak masinis gak kelihatan," kata Andriansyah sebelum saya menyusuri rel.
Tempat barang rongsokan itu berada di RT 05, RW 01, Ciputat Timur, Bintaro, Jakarta Selatan. Saya menyambangi kediaman Ketua RW setempat. Namun, ia mengaku tak mengetahui insiden kereta mogok karena tersangkut kawat kasur.
Kemudian saya berbincang dengan Sara, warga setempat. Dia mengaku melihat langsung insiden kereta mogok. Menurutnya, kereta sempat terhenti sebanyak tiga kali.
Sama seperti cerita Andriansyah, petugas keamanan stasiun, Sara juga menyebut bahwa kereta terhenti akibat tersangkut kawat kasur. Namun dia menepis dugaan kawat kasur itu berasal dari tempat rongsokan yang jaraknya hanya 50 meter dari tempat kami berbincang.
Percikan Api dari Roda Kereta
Petugas keamanan yang lain, Ramdhani (23), menuturkan pengakuan serupa dengan Andriansyah. Menurutnya, saat itu ia sedang menjaga peron dua.
"Ada debu warna hitam. Saya kira debu dari perlintasan ini, [ternyata] percikan api," kata Ramdhani kepada Tirto di lokasi.
Ia menduga kawat kasur itu tersangkut saat kereta melintas di Tanah Kusir. Dugaannya bermula ketika roda kereta terlihat tak berjalan sebagaimana mestinya.
"Setelah lewat dari Tanah Kusir sampai ke sini, ngerasa rada yang aneh di roda kereta itu," ujarnya.
Dia menduga hal itu disebabkan kelalaian warga Tanah Kusir yang bermukim di pinggir rel kereta.
"Jadi, [jika] ditelusuri bisa jadi kelalaian dari pemukiman yang di Tanah Kusir," tutur Ramdhani.
Irawati, warga RT 02 mengaku mengetahui kejadian tersebut setelah melihat asap pekat di sepanjang rel kereta. Dia juga melihat sejumlah penumpang turun sebelum stasiun.
Buang Sampah ke Rel Kereta Bisa Dipidana
Menurut pengamat transportasi, Djoko Setijowarno, masyarakat yang membuang sampah ke rel kereta bisa dikenai sanksi pidana sebagaiman diatur dalam UU No 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.
Dia menambahkan, pemerintah setempat perlu menertibkan rumah-rumah warga yang berada di sepanjang rel kereta. Namun, katanya, sejauh ini pemerintah kurang tegas menangani persoalan tersebut.
Djoko mencontohkan rumah-rumah warga yang dibangun di sepanjang rel Stasiun Karet menuju Tanah Abang.
"Masalahnya harus koordinasi sama Pemda. Tapi Pemda gak mau susah.
Tanah Abang itu ngeri-ngeri sedap. Kayak rumah dari Stasiun Karet ke Tanah Abang," tutur Djoko.
Menurutnya, memang tugas pemerintah untuk melindungi warganya.
External Relations & Corporate Image Care KAI Commuter, Leza Arlan, tak menjawab secara gamblang pertanyaan Tirto ihwal banyaknya tumbuhan jagung dan pohon Pisang yang tumbuh di area rel kereta api.
Ia hanya mengatakan pihaknya menyayangkan insiden kawat spring bed tersangkut di roda kereta.
Menurutnya, dalam UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, dinyatakan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api, atau pun menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api.
Leza menyatakan masyarakat yang melanggar UU itu bisa dikenai denda sebesar Rp15 juta.
Menurutnya, KAI Commuter mengimbau masyarakat khususnya yang berada di sepanjang jalur rel, untuk menjaga bersama-sama keselamatan dan keamanan perjalanan kereta api, khususnya perjalanan Commuter Line.
"KAI Commuter mengimbau sekaligus melarang keras kepada warga sekitar rel dan stasiun untuk tidak beraktivitas ataupun berkegiatan di sekitar rel karena sangat membahayakan keselamatan perjalanan Commuter Line dan pengguna di dalamnya," kata Leza kepada Tirto, Rabu (31/1/2024) sore.
Penulis: Fransiskus Adryanto Pratama
Editor: Irfan Teguh Pribadi