tirto.id - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengungkapkan sejumlah permasalahan dalam substansi maupun proses pembahasan Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) .
Komisioner Komnas HAM, Sandrayati Moniaga mengatakan bahwa poses pembahasan RKUHP (tindak pidana hingga pemidanaannya) terlihat memaksakan pengaturan dari ide ideal hingga lupa memosisikan perlindungan HAM.
Ia juga mengatakan bahwa RKUHP cenderung mengedepankan pemidaan absolut dan menyimpangi perlindungan HAM.
"Pengaturannya juga mengabaikan kepentingan umum dan individu, dan lebih menonjolkan semangat pemidanaan absolut untuk melakukan pembalasan semata. Dalam posisi ini, RKUHP tidak hanya menyimpangi perlindungan HAM namun menerobos batas privasi dengan dalih pelanggaran kesusilaan," kata Komisioner Komnas HAM, Sandrayati Moniaga, Rabu (29/6/2022).
Komnas HAM juga menilai bahwa tidak diakomodasinya rekomendasi dari mekanisme internasional, menjadi tanda perumusan terlalu primordial dalam memahami tindak pidana dan tidak jeli melihat perkembangan tindak pidana dan tantangan internasional ke depannya.
Untuk itu, Komnas HAM meminta pemerintah dan DPR untuk mengedepankan pendekatan berbasis hak asasi manusia dan membuka partisipasi publik dalam proses revisi KUHP.
"Komnas HAM meminta pemerintah dan DPR tidak terburu-buru untuk mengesahkan dengan membuka masukan untuk finalisasi RKUHP," pungkas Sandrayati.
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Fahreza Rizky