Menuju konten utama

Rizieq Shihab Dibebaskan karena Ada Jaminan dari Warga Arab Saudi

Rizieq Shihab berhasil dikeluarkan dari tahanan kepolisian pada pukul 20.00 waktu Arab Saudi.

Rizieq Shihab Dibebaskan karena Ada Jaminan dari Warga Arab Saudi
Rizieq Shihab (tengah). ANTARA FOTO/Umarul Faruq.

tirto.id - Pentolan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab sempat ditangkap pihak kepolisian Arab Saudi, namun sudah dilepas setelah dilakukan pemeriksaan. Penangkapan itu terkait adanya bendera warna hitam yang dipasang di tembok belakang kediamannya di Arab Saudi.

Duta Besar Indonesia untuk Arab Saudi Agus Maftuh Abegebriel menjelaskan, Rizieq berhasil dikeluarkan dari tahanan kepolisian pada pukul 20.00 waktu Arab Saudi ditemani staf Konsulat Jenderal Republik Indonesia. Namun, pembebasan itu tidak dijamin oleh pihak KJRI melainkan pihak lain.

"Yang jamin warga negara Saudi. Aturan seperti itu," kata Agus kepada Tirto, Rabu (7/11/2018).

Meski begitu Agus tak mau membeberkan identitas warga negara Saudi yang memberikan jaminan kepada Rizieq, termasuk menjelaskan apakah inisiatif itu berdasarkan permintaan KJRI.

Kabar penangkapan Tokoh Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab di Arab Saudi, awalnya diketahui pada, Senin (7/11/2018) pukul 23.30, melalui pesan singkat yang masuk ke ponsel Duta Besar (Dubes) RI untuk Arab Saudi Agus Maftuh Abegebriel.

Esoknya Abegebriel mengutus Diplomat Pasukan Khusus (Dipassus) untuk menelusuri informasi tersebut. Hasilnya diketahui, pada Senin sekitar pukul 08.00 waktu Arab Saudi, tempat singgah Rizieq didatangi personil kepolisian Mekah. Mereka langsung memeriksa Rizieq.

“Karena diketahui adanya pemasangan bendera hitam yang mengarah pada ciri-ciri gerakan ekstrimis pada dinding bagian belakang rumah [Rizieq],” kata Abegebriel melalui keterangan tertulisnya.

Kemudian pada pukul 16.00 waktu Arab Saudi, kepolisian Mekah dan Mahabis Ammah atau intelijen umum, membawa Rizieq ke kantor polisi wilayah Mekah. Saat itu juga status Rizieq dinyatakan sebagai tahanan. Belakangan, ia pun dilepaskan.

Baca juga artikel terkait KASUS RIZIEQ SHIHAB atau tulisan lainnya dari Felix Nathaniel

tirto.id - Hukum
Reporter: Felix Nathaniel
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Alexander Haryanto