Menuju konten utama

Rizieq Shihab Bebas Murni Mulai Hari Ini

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) menyatakan bahwa Rizieq Shihab resmi bebas murni mulai hari ini.

Rizieq Shihab Bebas Murni Mulai Hari Ini
Pentolan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab (tengah) bersiap menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (12/12/2020). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/foc.

tirto.id - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) menyatakan bahwa Rizieq Shihab resmi bebas murni mulai hari ini. Artinya, dia telah tuntas menjalankan masa bebas bersyarat sejak 2022.

"Betul, masa bimbingan Pembebasan Bersyarat (PB) beliau akan berakhir di tanggal 10 Juni 2024," kata Koordinator Hukum dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham Deddy Eduar Eka Saputra saat dikonfirmasi, Minggu (9/6/2024).

Bebas bersyarat Rizieq Shihab sendiri tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor: PAS- 1508.PK. 05.09 Tahun 2022 tentang Pembebasan Bersyarat. Kemudian, Berita Acara Penyerahan Narapidana Pembebasan Bersyarat ke Bapas Jakarta Pusat No. W10.PAS.PAS10.PK.05.09.3824 tanggal 20 Juli 2022.

Tim kuasa hukum Rizieq Shihab, Aziz Yanuar, menyatakan rasa syukurnya atas kebebasan kliennya tersebut. Dia pun menyebut bahwa kebebasan ini akhirnya diraih dengan baik karena adanya pihak-pihak yang membantu, mendukung, dan mendoakan Rizieq dari kriminalisasi.

"Kepada masyarakat umumnya dan khususnya umat Islam serta tidak lupa haturkan terima kasih kepada jajaran Bapas Jakpus, rutan Cipinang,kanwil kumham DKI, tim pengacara beliau,FPI, Persaudaraan Alumni 212, GNPF ulama dan seluruh ormas lain yang tanpa mengurangi rasa hormat tidak disebutkan satu persatu, juga beberapa tokoh politik dan tokoh agama yang selama ini konsisten mendukung dan membantu beliau kami ucapkan banyak terima kasih Semoga Allah balas dunia akhirat," tutur dia dalam keterangan tertulisnya.

Untuk mendapatkan surat resmi pembebasan tersebut, ujar dia, Rizieq disebut akan ke Bapas Jakpus bersama tim kuasa hukumnya untuk mengambil surat keterangan selesainya masa percobaan.

Diketahui, Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis 4 tahun penjara terhadap Rizieq Shihab. Rizieq dinilai terbukti menyebarkan kabar bohong dan sengaja menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat dengan menyiarkan pemberitahuan bohong dan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat.

Tidak hanya kasus tersebut, Rizieq juga dijerat delapan tahun penjara atas tidak menjalankan karantina di masa COVID-19 dengan merangkai kebohongan. Saat itu, dia merekayasa karantina di RS Ummi, Bogor, yang pada kenyataannya dia berada di rumahnya daerah Petamburan, Jakarta Barat. Rizieq akhirnya dikenakan Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Baca juga artikel terkait RIZIEQ SHIHAB atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Flash news
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Anggun P Situmorang