tirto.id - Bupati Kutai Kartanegara nonaktif Rita Widyasari menyatakan aset dan harta kekayaannya berasal dari usaha tambang miliknya .
KPK pada Selasa (16/1) menetapkan Rita dan komisaris PT Media Bangun Bersama Khairudin sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang karena diduga menguasai hasil tindak pidana korupsi dengan nilai sekitar Rp436 miliar.
"Tadi penyidik bilang bahwa Rp436 miliar itu angka aset saya, yang mana di dalam salah satunya itu adalah tambang saya, saya kan punya tambang," kata Rita usai diperiksa KPK, Jumat (19/1/2018).
"Saya punya tambang, ibu saya punya tambang, kakak saya punya tambang, jadi itu lah yang dinilai," lanjutnya.
Selama menjabat sebagai bupati, Rita dan Khairudin diduga telah menerima uang dari sejumlah pihak dalam bentuk ongkos proyek, ongkos perizinan, serta ongkos pengadaan lelang barang dan jasa pemerintah. Keduanya juga diduga menguasai hasil korupsi sebesar Rp436 miliar.
Dalam kasus ini, KPK menemukan dugaan tindak pidana pencucian uang yang terkait dengan perbuatan menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, mengibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain.
Sebelumnya, KPK telah menyita uang dalam pecahan 100 dolar AS sebanyak 10 ribu dolar AS dan uang pecahan rupiah yang jumlah totalnya setara dengan Rp200 juta.
Selain menyita uang, KPK juga menyita dokumen dan bukti transaksi rekening koran atas pembelian sejumlah aset serta tas mewah, sepatu, jam tangan, dan perhiasan lainnya.
KPK sempat memperlihatkan barang bukti beberapa tas mewah dari sekitar 40 tas yang telah disita KPK dalam kasus itu.
Saat ditanya mengenai kepemilikan tas mewah itu, Rita mengatakan: "Ya biasalah, cewek."
Penulis: Alexander Haryanto
Editor: Alexander Haryanto