tirto.id - Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini mengaku akan menindak tegas Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kota Surabaya yang terlibat dengan organisasi terlarang Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).
Meskipun dirinya belum mengetahui ada PNS yang bergabung dengan HTI, namun Risma mengaku akan menindak tegas PNS yang menjadi anggota organisasi itu sesuai aturan kepegawaian yang ada. "Ya kalau ada [PNS HTI], tindakannya sesuai aturan saja," kata Risma di Surabaya, Rabu (2/8/2017), dikutip dari Antara.
Risma melanjutkan, kendati demikian, pihaknya tidak ingin langsung memberhentikan tanpa adanya bukti yang kuat. "Kan kasian kalau cuma itu ikut-ikutan terus ditindak," kata Risma.
Ia mengaku pernah menemukan PNS Pemkot Surabaya terlibat dalam organisasi terlarang Gafatar yang kemudian ditindak.
Baca juga:
- Unair Wajibkan Dosen Anggota HTI Isi Surat Pernyataan Keluar
- Sejarah Kemunculan HTI Hingga Akhirnya Dibubarkan
Tetapi Risma mengaku tidak menindak PNS itu hanya karena yang bersangkutan ikut organisasi Gafatar, melainkan karena yang bersangkutan tidak disiplin dan meninggalkan pekerjaan dalam waktu yang lama.
Sebelumnya, Kemenkumham telah mengeluarkan pencabutan SK Badan Hukum ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) pada Rabu (19/7/2017).
“Pemerintah mengatur penindakan dan sanksi kepada ormas melalui Perppu No. 2 Tahun 2017. Tindakan tegas diberikan kepada perkumpulan/ormas yang melakukan upaya atau aktivitas yang tidak sesuai dengan kehidupan ideologi Pancasila dan hukum NKRI,” menurut Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Dirjen AHU Kemenkumham) Freddy Harris dalam rilisnya, Rabu (19/7/2017).
Menurut Freddy, pemerintah juga meyakinkan pencabutan SK Badan Hukum HTI bukanlah keputusan sepihak, melainkan hasil dari sinergi badan pemerintah. “Yang berada di ranah politik, hukum, dan keamanan,” ujarnya.
Freddy menjelaskan khusus untuk HTI, walaupun dalam AD/ART mencantumkan Pancasila sebagai ideologi untuk Badan Hukum Perkumpulannya.
Namun dalam fakta di lapangan, kegiatan dan aktivitas HTI banyak yang bertentangan dengan Pancasila dan jiwa NKRI.
Diketahui Presiden RI Jokowi Widodo mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas). Dalam Perppu itu, pemerintah melarang kegiatan HTI karena ormas tersebut dianggap anti-Pancasila.
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo sebelumnya menegaskan PNS yang tergabung dalam struktur HTI harus segera mengundurkan diri. Meski demikian, Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi masih menunggu petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis (juklak/juknis) mengenai tindak lanjut Perpu 2/2017 tersebut.
Penulis: Alexander Haryanto
Editor: Alexander Haryanto