tirto.id - Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika RI (Kominfo) meminta masyarakat cermat menyimpan data digital sertifikat vaksin COVID-19 agar tidak terjadi kebocoran data.
Pemerintah terus menggenjot vaksinasi di Indonesia yang per 22 Agustus 2021 seturut data Satgas COVID-19 sudah ada 57.339.307 orang menerima dosis ke-1 dan 31.601.868 orang menerima dosis ke-2.
Sertifikat vaksin baik dosis pertama maupun kedua akan diterima masyarakat yang dapat diakses melalui platform Pedulilindungi. Lantas, apakah aman mencetak sertifikat vaksin?
Dikutip dari situs Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika (Ditjen Aptika) Kominfo, Selasa (24/8/2021), saat ini marak jasa pencetakan fisik untuk sertifikat vaksinasi COVID-19. Hal ini disinyalir karena kebutuhan masyarakat akan sertifikat vaksin yang perlu mereka tunjukkan ke petugas sebagai syarat perjalanan atau kepentingan lainnya era Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Kendati Kominfo hingga saat ini belum mengatur ketentuan khusus soal sertifikat vaksin COVID-19 fisik, masyarakat wajib melindungi data pribadi dalam bentuk QR Code yang tersemat di dalam sertifikat tersebut.
“Pemilik sertifikat vaksinasi COVID-19 perlu menyadari bahwa sertifikat tersebut menyimpan data pribadi seperti nomor KTP, dan QR code yang berisi data pribadi lainnya,” kata Juru Bicara Kominfo, Dedy Permadi, seperti dikutip dari Antara.
Risiko Mencetak Sertifikat Vaksin
Dalam sertifikat vaksin COVID-19, meski bentuknya fisik atau digital, tercantum sejumlah data pribadi warga yang wajib dijaga kerahasiaannya. Mencetak sertifikat vaksin memiliki potensi risiko terjadinya penyalahgunaan data.
Berikut informasi data diri penting yang tercantum di sertifikat vaksin COVID-19:
- Nama lengkap yang dicantumkan pada sertifikat
- Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Tanggal lahir
- Barcode
- ID
- Tanggal vaksin diberikan
- Informasi vaksinasi dosis ke berapa
- Merek vaksin yang diperlukan
- Nomor batch vaksin
Mengenai risiko potensi penyalahgunaan data yang dimaksud, misalnya, data warga bisa jadi dipakai untuk keperluan negatif seperti mengakses pinjaman online.
Jasa Cetak Vaksin Diblokir
Kementerian Perdagangan belum lama ini menemukan pelanggaran dari para penjaja jasa cetak sertifikat vaksinasi COVID-19 di toko daring. Akibatnya layanan jasa cetak mereka diblokir dari toko daring.
“Kemendag bekerja sama dengan Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) telah melakukan pengawasan perdagangan jasa pencetakan kartu vaksin secara daring yang ditawarkan di lokapasar, sejauh ini sudah dilakukan pemblokiran sebanyak 137 keywords dan 2.453 produk dan jasa pencetakan kartu vaksin,” kata Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag, Veri Anggrijono.
Pelanggaran penjaja jasa cetak vaksin adalah terkait potensi kebocoran data pribadi. Dalam prosedur pencetakan sertifikat harus diakses oleh pemilik.
Sudah Ada Sertifikat Digital
Untuk keperluan syarat perjalanan dan kepentingan lainnya era PPKM, masyarakat bisa menunjukkan sertifikat vaksin COVID-19 tanpa perlu mencetaknya dengan memanfaatkan platform Pedulilindungi. Dalam aplikasi ini masyarakat dapat mengakses sertifikat digital.
Cara mengaksesnya sangat mudah, bisa melalui aplikasi maupun situs web. Bila belum memiliki akunnya dapat mendaftar menggunakan email maupun nomor telepon. Berikut cara akses sertifikat vaksin COVID-19 di Pedulilindungi:
- Kunjungi situs Pedulilindungi di pedulilindungi.id
- Klik “Login/Register”
- Masukkan alamat email atau nomor telepon untuk login
- Klik ikon profil yang terletak pada pojok kanan atas
- Klik menu “Sertifikat Vaksin”
- Klik nama Anda
- Jika sudah divaksin, baik dosis ke-1 maupun dosis ke-2, akan ditampilkan sertifikat “Vaksin Pertama” maupun “Vaksin Kedua”
- Klik “Vaksin Pertama” untuk melihat sertifikat digitalnya
- Tunjukkan ke petugas saat diperlukan
Pedulilindungi juga dapat diakses melalui aplikasi di perangkat Android maupun iOS. Mengenai cara mengaksesnya kurang lebih serupa dengan cara akses melalui situs web.
Tindakan Preventif
Kominfo menjelaskan bahwa tidak mencetak sertifikat vaksin COVID-19 merupakan sebuah tindakan preventif agar tidak terjadi kasus kebocoran data akibat kelalaian masyarakat menjaga data pribadinya.
Kominfo menegaskan jika ditemukan pelanggaran terkait pemanfaatan data pribadi masyarakat, pemerintah akan menindak tegas pelaku pelanggaran tersebut sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Kominfo juga mengimbau masyarakat bisa mengajukan aduan jika ternyata menemukan pelanggaran ketentuan data pribadi.
“Kepada masyarakat dan publik yang menemukan pelanggaran ketentuan data pribadi dapat melaporkan kepada Kementerian Kominfo melalui situs Aduankonten.id atau kanal-kanal aduan lain yang kami sediakan,” kata Dedy.
Editor: Yantina Debora