Menuju konten utama

Kenapa Tak Boleh Posting Sertifikat Vaksinasi COVID-19 ke Medsos?

Sertifikat vaksin COVID-19 memuat nama lengkap, nomor induk kependudukan dan tanggal lahir peserta vaksinasi.

Kenapa Tak Boleh Posting Sertifikat Vaksinasi COVID-19 ke Medsos?
Vaksinator menyuntikkan vaksin COVID-19 kepada pegawai lingkungan Pemerintah Kabupaten Badung di kawasan Mangupura, Badung, Bali, Rabu (3/3/2021). ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/hp.

tirto.id - Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G. Plate menginatkan masyarakat yang sudah mendapatkan vaksin COVID-19 agar tidak mengunggah sertifikat vaksinasi ke media sosial.

"Saya ingin ingatkan masyarakat untuk melindungi data pribadi kita masing-masing," kata Johnny G. Plate, seperti dilansir Antara.

Johnny menyampaikan imbauan tersebut usai meninjau program vaksinasi untuk jurnalis yang berlangsung hari ini di Gelora Bung Karno, Jakarta.

Bagi masyarakat yang sudah disuntikkan vaksin COVID-19 akan mendapatkan sertifikat digital yang bisa diakses melalui aplikasi PeduliLindungi.

Sertifikat tersebut memuat nama lengkap, nomor induk kependudukan dan tanggal lahir peserta vaksinasi. Ketiga hal yang ada di sertifikat vaksin COVID-19 tergolong data pribadi.

Johnny mengingatkan tidak perlu mengunggah sertifikat vaksinasi COVID-19 ke media sosial karena mengandung data pribadi.

"Jangan sampai diedarkan karena di sertifikat itu ada kode QR, yang mengandung data pribadi," kata Johnny.

Sertifikat tersebut sebaiknya hanya digunakan untuk kepentingan khusus, misalnya untuk keperluan mendapatkan layanan kesehatan.

"Kita jaga data pribadi kita dengan cara tidak mengedarkan untuk kepentingan yang tidak semestinya," kata Johnny.

Beberapa waktu lalu, Menkominfo juga mengingatkan bahwa informasi tentang kesehatan termasuk dalam kerahasiaan atau privasi sehingga tidak perlu dipublikasikan dan hanya digunakan untuk kepentingan tertentu.

Cara download sertifikat vaksin COVID-19

Setiap warga yang telah divaksin COVID-19 akan menerima sertifikat sebagai tanda sudah disuntikkan vaksin pada tanggal tertentu. Nantinya akan ada dua sertifiat yang diterima, yaitu saat vaksinasi pertama dan kedua.

Sertifikat itu bakal diberikan dalam bentuk fisik di tempat vaksinasi. Atau, berupa digital yang bisa di-download melalui aplikasi PeduliLindungi.

Berikut cara download sertifikat vaksin COVID-19 digital melalui aplikasi PeduliLindungi:

  1. Download aplikasi PeduliLindungi di Play Store atau App Store bagi yang belum memilikinya
  2. Instal lalu buka aplikasi PeduliLindungi
  3. Buat Buat akun dengan mengisi identitas dan nomor ponsel
  4. Masukkan kode OTP yang dikirimkan melalui SMS
  5. Setelah berhasil, pengguna akan diarahkan ke beranda. Ketuk ikon “Profil” di sebelah kanan kolom “Cari Zonasi”
  6. Ketuk “Sertifikat Vaksin” lalu tap “Periksa”
  7. Isi NIK KTP dan nomor ponsel
  8. Aplikasi akan menampilkan sertifikat untuk vaksinasi pertama maupun kedua
  9. Ketuk pada salah satu tahap penyuntikan yang telah diikuti untuk menyimpan
  10. Aplikasi akan meminta persetujuan untuk menyimpan gambar lalu ketuk “Ya”
  11. Sertifikat vaksin digital akan di-download dan tersimpan di ponsel

Baca juga artikel terkait VAKSIN COVID-19 atau tulisan lainnya dari Nur Hidayah Perwitasari

tirto.id - Sosial budaya
Penulis: Nur Hidayah Perwitasari
Editor: Agung DH