Menuju konten utama

Rincian Formasi PPPK Provinsi NTB 2024 dan Tahapan Pendaftaran

Pemprov NTB membuka lowongan PPPK 2024 untuk guru, tenaga kesehatan, hingga tenaga teknis. Simak rincian formasi PPPK NTB 2024 beserta link dokumennya.

Rincian Formasi PPPK Provinsi NTB 2024 dan Tahapan Pendaftaran
(Ilustrasi) Tiga orang guru sekolah lanjutan tingkat atas (SLTA) membaca SK PPPK yang baru diterima di Kota Dumai, Riau, Kamis (18/7/2024). ANTARA FOTO/Aswaddy Hamid/nym.

tirto.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Nusa Tenggara Barat (NTB) membuka penerimaan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024. Pendaftaran dibuka 2 periode, yaitu periode 1 pada 1-20 Oktober dan periode 2 pada 17 November-31 Desember 2024.

Pendaftaran PPPK Tahap 1 bisa diikuti oleh pelamar pelamar prioritas (prioritas guru), eks Tenaga Honorer Kategori (THK) II, dan tenaga non-Aparatur Sipil Negara (non-ASN) yang terdaftar di pangkalan data (database) Badan Kepegawaian Nasional (BKN).

Berikutnya, pendaftaran PPPK tahap 2 dibuka untuk pelamar dengan kategori tenaga non-ASN yang aktif bekerja di Instansi pemerintah (termasuk lulusan Pendidikan Profesi Guru atau PPG untuk formasi guru di instansi daerah).

Apa saja formasi PPPK NTB 2024 yang bisa dipilih oleh para pelamar? Simak detail rincian formasinya berikut ini.

Rincian Formasi PPPK Pemprov NTB 2024

Pemprov NTB membuka 3 jenis jabatan umum dalam formasi PPPK 2024. Ketiga jabatan itu terdiri dari Jabatan Fungsional (JF) Guru, JF Kesehatan, serta JF Teknis-Pelaksana.

Formasi PPPK Guru NTB 2024 terbuka untuk 4 kategori pelamar, yakni:

  • Pelamar prioritas atau peserta yang memenuhi ambang batas seleksi PPPK JF Guru 2021 periode sebelumnya.
  • Guru eks THK II yang terdata di BKN dan aktif mengajar di instansi pemerintah atau sekolah negeri
  • Guru non-ASN yang terdaftar di database pada BKN dan aktif mengajar di instansi pemerintah
  • Guru sekolah negeri yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan aktif mengajar 4 semester berturut-turut
  • Lulusan PPG (Pendidikan Profesi Guru).
Perlu dicatat, pelamar prioritas, guru eks THK II, dan guru non-ASN hanya dapat melamar formasi PPPK di sekolah negeri tempat mengajar saat mendaftar.

Berikutnya, formasi PPPK Kesehatan NTB 2024 dan formasi PPPK Teknis NTB 2024 dapat dilamar oleh 2 kategori pendaftar. Pertama, eks THK II yang terdaftar di pangkalan data BKN dan aktif bekerja pada instansi pemerintah.

Kedua, tenaga non-ASN yang terdaftar di database BKN dan aktif bekerja di instansi milik pemerintah, atau pegawai honorer yang aktif bekerja di instansi pemerintah paling sedikit 2 tahun terakhir secara terus menerus.

Sebagai catatan, pelamar PPPK Kesehatan dan Teknis-Pelaksana hanya bisa melamar di instansi pemerintah tempatnya bekerja saat mendaftar.

Terdapat ratusan formasi PPPK NTB 2024 yang dibuka untuk jabatan guru, tenaga teknis, dan tenaga kesehatan. Kualifikasi pendidikan untuk setiap formasi PPPK NTB 2024 amat beragam, mulai dari SD, SMP, SMA atau sederajat hingga D3, D4, dan S1.

Gambaran umum rincian formasi PPPK NTB 2024 sebagai berikut:

  • Tenaga Teknis untukn 109 jenis jabatan (175 lowongan)
  • Guru untuk 61 jenis pelajaran (130 lowongan)
  • Tenaga Kesehatan untuk 41 jenis posisi (55 lowongan)
Rincian formasi PPPK NTB 2024 selengkapnya termuat di dokumen yang bisa diunduh via tautan atau link download di bawah ini:

LINK Download Formasi PPPK NTB 2024 PDF

Pemprov NTB menyediakan help desk yang menyediakan bantuan informasi, jika terdapat kesulitan selama pendaftaran. Help desk di kantor Badan Kepegawaian Daerah (BKD) NTB di hari dan jam kerja, atau portal bkd.ntbprov.go.id/rekrutmen, IG @bkdprovinsintb, dan nomor WhatspApp 089517761617.

Tata cara pendaftaran PPPK Pemprov NTB 2024

Pendaftaran PPPK NTB 2024 bisa dilakukan secara online melalui laman sscasn.bkn.go.id. Pelamar bisa membuat akun di portal SSCASN, dan kemudian mengisi data serta unggah sejumlah dokumen persyaratan.

Berikut ini tata cara pendaftaran PPPK Pemprov NTB 2024:

  • Buat akun pada Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) melalui tautan sscasn.bkn.go.id.
  • Pelamar yang sudah memiliki akun di tahun anggaran (TA) sebelumnya, tetap harus memiliki akun baru untuk mendaftar seleksi PPPK 2024.
  • Untuk buat akun, isi data diri sesuai KTP berupa: Nomor Induk Kependudukan atau NIK, nama, tempat tanggal lahir, serta syarat lainnya.
  • Setelah punya akun, Login ke akun SSCASN menggunakan NIK dan password.
  • Pelamar mengisi biodata terdiri dari data diri nama dan tanggal lahir sesuai ijazah yang dimiliki. Derajat disabilitas dan link video disabilitas (jika merupakan seorang disabilitas) serta data diri lainnya.
  • Pelamar memilih jenis pengadaan yang akan dilamar, apakah akan melamar PPPK Teknis (Fungsional dan Pelaksana), PPPK Kesehatan atau PPPK Guru.
  • Pelamar yang masuk kategori THK II wajib mencantumkan nomor peserta ujian THK II Tahun 2013 setelah memilih jenis pengadaan. Pelamar THK II yang tidak memasukkan nomornya pada tahap ini tidak akan masuk kategori THK II dan tidak akan mendapatkan prioritas khusus dalam seleksi.
  • Pelamar memilih kualifikasi pendidikan, jabatan, dan unit kerja yang sesuai.
  • Pelamar mengisi data terkait pendidikan antara lain: nama kampus, prodi, nilai IPK, dan akreditasi.
  • Pelamar memilih lokasi ujian. Pastikan lokasi ujian dipilih sesuai domisili. Lokasi tidak dapat diubah.
  • Pelamar mengunggah dokumen persyaratan, pastikan dokumen terunggah dan terbaca dengan baik sesuai dengan format dan ukuran yang ditentukan SSCASN.
  • Pelamar akan dihadapkan pada layar resume pendaftaran. Pastikan data yang diisi sudah sesuai dan pastikan seluruh dokumen unggahan sudah sesuai.
  • Jika sudah melakukan resume, pelamar dapat klik "Akhiri Pendaftaran."
  • Setelah itu, data dan dokumen yang terunggah tidak bisa diubah kembali.

Syarat Dokumen Unggah Pendaftaran PPPK Pemprov NTB 2024

Berikut ini daftar dokumen unggah pendaftaran PPPK Pemprov NTB 2024 serta ketentuan dan formatnya:

  • Pas foto formal terbaru berlatar belakang warna merah;
  • KTP/Surat Keterangan (SK) dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil)/bukti identitas lainnya;
  • Surat Pernyataan lima poin yang sudah ditandatangani dan dibubuhi materai
  • Surat Lamaran sesuai dengan persyaratan instansi dan sudah ditandatangani dan dibubuhi materi
  • Ijazah asli. Bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri wajib melampirkan ijazah yang telah disetarakan oleh Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan;
  • Transkrip nilai asli. Bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri wajib melampirkan konversi nilai IPK dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan;
  • Surat keterangan kerja dengan ketentuan berikut:
    • Khusus PPPK Kesehatan dan Teknis dan Pelaksana, surat keterangan bekerja harus ditandatangani pimpinan unit kerja. Pengalaman di bidang kerja paling singkat 2 tahun untuk pelamar jabatan pelaksana/fungsional terampil/pertama, serta paling sedikit 3 tahun untuk pelamar jabatan fungsional muda.
    • Khusus PPPK Kesehatan dan Teknis dan Pelaksana, surat keterangan aktif bekerja di instansi pemerintah tempat bekerja saat mendaftar harus ditandatangani pimpinan unit kerja
    • Untuk tenaga Non-ASN, harus mencantumkan masa kerja paling sedikit 2 tahun terakhir secara terus menerus;
  • Khusus PPPK Kesehatan, mengunggah Surat Tanda Registrasi (STR) bagi tenaga kesehatan tertentu;
  • Khusus PPPK Guru: pelamar kategori prioritas (2021) yang tidak mendapatkan formasi pada rekrutmen sebelumnya dan/atau tidak dalam status aktif mengajar menurut data Dapodik, wajib mengunggah Surat Izin dari Instansi Pemerintah tujuan pendaftaran;
  • Khusus PPPK Guru: pelamar prioritas yang statusnya aktif mengajar di Dapodik pada Sekolah Swasta, wajib mengunggah surat izin melamar PPPK dari Ketua yayasan/lembaga;
  • Khusus PPPK Guru, pelamar yang statusnya aktif mengajar di sekolah negeri, wajib mengunggah surat keterangan Kepala Sekolah tempat bekerja saat ini;
  • Khusus penyandang disabilitas, sertakan surat keterangan menyandang disabilitas yang dikeluarkan oleh dari rumah sakit pemerintah/puskesmas dan menyampaikan link video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan aktivitas/tugas sesuai dengan jabatan yang akan dilamar;
  • Khusus PPPK Teknis dan Pelaksana, untuk penambahan nilai seleksi kompetensi teknis, pelamar pada jabatan fungsional dapat mengunggah scan dokumen berupa sertifikat kompetensi yang dimiliki sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi (PAN-RB) Nomor 391 Tahun 2024.
Informasi selengkapnya mengenai dokumen persyaratan PPPK NTB 2024 bisa dilihat via link ini.

Baca juga artikel terkait PPPK 2024 atau tulisan lainnya dari Dicky Setyawan

tirto.id - Edusains
Kontributor: Dicky Setyawan
Penulis: Dicky Setyawan
Editor: Addi M Idhom