Menuju konten utama
Operasi Ketupat 2021

Rincian 31 Titik Sekat Larangan Mudik yang Disiapkan Polda Metro

Pos-pos itu akan berjaga di jalur tikus, agar tak ada masyarakat yang nekat mudik.

Rincian 31 Titik Sekat Larangan Mudik yang Disiapkan Polda Metro
Petugas kepolisian memeriksa kendaraan di gerbang tol Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten, Selasa (19/5/2020). ANTARA FOTO/Fauzan/hp.

tirto.id - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyiapkan titik sekat dan personel guna dalam Operasi Ketupat 2021 periode 6-17 Mei. Ini merupakan tahun kedua operasi kepolisian tersebut dilakukan dalam masa pagebluk COVID-19.

"Kami membentuk 31 titik pos penyekatan dan pos pengamanan. Ada 17 pos pengamanan di dalam kota, ada 14 pos penyekatan di area pinggir kota di wilayah hukum Polda Metro," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, Selasa (4/5/2021).

Pos-pos itu akan berjaga di jalur tikus, agar tak ada masyarakat yang nekat mudik. 4.379 personel gabungan TNI dan Polri dikerahkan dalam operasi ini.

Perihal jasa angkutan umum gelap alias, Yusri menyatakan kendaraan itu bukan saja yang berangkat ke luar kota pada 6 Mei saja. Namun berdasarkan Pasal 308 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, tidak memiliki izin menyelenggarakan angkutan orang dalam trayek pun bisa disanksi.

"Mobil pelat hitam tapi dipakai untuk umum, (dan) terima bayaran, itu tidak boleh. Itu dikatakan travel gelap. Ada mobil untuk jalur dalam kota Jakarta dipakai ke Jawa Timur, itu kena juga. Akan kami kandangkan sampai dengan Operasi Ketupat selesai," jelas Yusri.

Dia juga mengimbau para pengusaha jasa transportasi jangan turut serta beroperasi ilegal.

Para pengusaha itu pun tak perlu menjadikan sosial media sebagai cara penawaran bagi konsumen untuk mudik. Yang perlu diingat masyarakat, kata Yusri, kebijakan peniadaan mudik bukan untuk menyusahkan rakyat, tapi sebagai upaya pemerintah memutus penyebaran COVID-19.

31 titik sekat yakni:

1. Jakarta Barat (Joglo dan Kalideres);

2. Jakarta Timur (Lampiri dan Panasonic);

3. Jakarta Utara (Perintis Kemerdekaan);

4. Jakarta Selatan (Pasar Jumat dan Budi Luhur);

5. Kota Bekasi (Gerbang Tol Bekasi Barat, Gerbang Tol Bekasi Timur, Sumber Arta, dan Harapan Indah);

6. Kabupaten Bekasi (Kedung Waringin, Jembatan Cibeet, Kalimalang Tambun, Gerbang Tol Tambun, Gerbang Tol Cibitung, Gerbang Tol Cikarang Pusat, Cibatu, dan Cibarusah);

7. Depok (Jalan Raya Ciputat/Bogor, Jalan Raya Bogor di SPBU Cilangkap, Gerbang Tol Kukusan, Gerbang Tol Brigif, dan Simpang Bambu Kuning BI Gede);

8. Tangerang Selatan (Gerbang Tol Bitung dan Pos Bitung).

9. Kota Tangerang (Kebon Nanas dan Jatiuwung)

10. Cikarang (Cikarang Barat, Putaran Gerbang Tol Cikarang Barat, dan Cikupa).

Baca juga artikel terkait LARANGAN MUDIK 2021 atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Abdul Aziz