tirto.id - Kasus positif COVID-19 muncul di kantor pemerintahan Provinsi Jawa Barat yang ada di Gedung Sate, Kota Bandung, Jawa Barat. Jumlahnya mencapai 40 pegawai yang diketahui melalui tes usap (swab) pada akhir Juli 2020.
Tak cuma di Gedung Sate, Gedung DPRD Provinsi Jawa Barat yang ada di sebelahnya juga ditemukan kasus positif COVID-19. Serupa dengan yang di Gedung Sate, jumlah yang positif COVID-19 mencapai 38 orang termasuk tujuh orang di antaranya adalah anggota DPRD Jabar.
Meski begitu, Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Jawa Barat cum Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil tak mau dua lokasi itu dianggap sebagai kluster penyebaran COVID-19. Ridwan Kamil justru menilai mobilitas para pegawainya di luar kantor atau aktivitas pegawai sepulang bekerja yang susah untuk dikontrol.
Untuk itu, Kang Emil, sapaan Ridwan Kamil menegaskan bahwa temuan kasus di dua tempat tersebut tidak serta-merta menjadikannya sebagai Klaster Gedung Sate dan Klaster DPRD.
"Jadi kami mendapati kesimpulan bukan gedungnya sebagai sumber penyebaran COVID-19. Lebih kepada di masa AKB ini mobilitas tidak dibatasi, sehingga mau pegawai Gedung Sate atau DPRD, sepulang kantor punya pola kegiatan yang tidak bisa dikontrol [oleh kantor]," kata Emil dalam konferensi pers di Gedung Pakuan, Kota Bandung, Sabtu (15/8/2020) dilansir dari Antara.
Mantan Wali Kota Bandung lebih menyukai disebut klaster perkantoran saja, tanpa harus menyebut nama institusi tersebut.
"Lebih bijak disebut klaster perkantoran karena tidak spesifik sumber datangnya [virus]. Bisa dari satu orang, bisa dari banyak orang. Ini berbeda ketimbang awal [pandemi] COVID-19 di mana klaster spesifik," jelasnya.
Dengan sulitnya memantau aktivitas para pegawai di luar kantor, Emil pun berujar bahwa pihaknya hanya bisa menekankan pentingnya protokol kesehatan 3M, yaitu memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan dengan sabun kepada para pegawai.
Selain itu, kepada para anggota dewan, Emil pun berpesan agar mereka tidak mendatangi atau mendekati daerah zona merah (risiko tinggi) dalam agenda kunjungan kerja DPRD.
"Saya sudah diskusi dengan ketua DPRD, agar diberi panduan kepada anggota dewan untuk tidak mendatangi lokasi kerja yang dekat zona merah," tutur Kang Emil.
Sesuai prosedur tetap (protap) Gugus Tugas Jabar, suatu tempat harus ditutup selama 14 hari jika ditemukan kasus terkonfirmasi positif COVID-19. Aturan tersebut juga berlaku di Gedung Sate dan DPRD Jabar.
"Tapi produktivitas tidak boleh berhenti, artinya yang tidak terpapar dikondisikan kerja dari rumah, sudah diatur termasuk di gedung dewan," ujar Kang Emil.
Ia juga menjelaskan mayoritas kasus terkonfirmasi positif COVID-19 di Gedung Sate merupakan Orang Tanpa Gejala (OTG) atau kasus asimtomatik.
Kepada OTG itu, Kang Emil berujar bahwa Pemerintah Daerah Provinsi Jabar memfasilitasi isolasi mandiri di Kantor BPSDM Jabar di Kota Cimahi sebagai Pusat Isolasi Mandiri Jabar.
"Kami ada infrastruktur yang cukup dibanggakan, (yaitu) BPSDM di Kota Cimahi sebagai pusat isolasi yang dimonitor secara baik untuk OTG di Jabar," ujar Kang Emil.
Adapun temuan kasus positif di Gedung Sate dan DPRD Jabar merupakan bagian dalam upaya Gugus Tugas Jabar untuk meningkatkan jumlah pengetesan uji usap metode Polymerase Chain Reaction (PCR) dan pelacakan kontak erat.
Dari data Pusat Informasi dan Koordinasi COVID-19 Jabar (Pikobar) per 15 Agustus 2020 pukul 16.30 WIB, sudah dilakukan sebanyak 189.830 tes PCR di Jabar dengan hasil 11.413 positif.
"Kami sudah masifkan pengetesan di seluruh perkantoran se-Jabar. Kami terus lakukan (tes PCR) sebanyak-banyaknya, mengejar cita-cita bisa tes 50 ribu sampel dalam satu minggu," kata Kang Emil.
Penulis: Bayu Septianto
Editor: Bayu Septianto