Menuju konten utama

Richard Lee Resmi Ditahan Polda Metro Jaya

Penahanan terkait dugaan pemalsuan komposisi produk kecantikan. Richard dinilai menghambat penyidikan sebab kerap absen saat pemeriksaan dan wajib lapor.

Richard Lee Resmi Ditahan Polda Metro Jaya
Richard Lee. yourube/@drRichardLeeMARS
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Tim penyidik Polda Metro Jaya resmi melakukan penahanan terhadap Richard Lee terkait kasus dugaan pemalsuan komposisi produk kecantikan. Penahanan dilakukan usai dia ditetapkan sebagai tersangka di kasus ini.

Richard Lee terlihat dibawa ke Rutan Polda Metro Jaya dengan didampingi oleh sejumlah penyidik. Tangannya yang diborgol disembunyikan dalam kemeja putih yang dikenakannya.

Dalam video yang didapat reporter Tirto, Richard Lee tampak mengenakan masker menyembunyikan wajahnya. Tidak ada sepatah kata pun yang diucapkannya, ia hanya tertunduk.

"Iya [dilakukan penahanan terhadap Richard Lee]," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Brigjen Edy Suranta Sitepu, saat Tirto konfirmasi, Jumat (6/3/2026).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menerangkan Richard diperiksa sejak pukul 13.00-17.00 WIB. "Dalam proses pemeriksaan tersebut, terdapat 29 pertanyaan yang diajukan," ujarnya dalam keterangan yang Tirto terima terpisah, Jumat (6/3/2026).

Polda Metro kemudian memutuskan melakukan penahanan pada pukul 21.50 WIB di rutan Polda Metro Jaya. Richard dinilai menghambat penyidikan karena absen pada saat pemeriksaan, Selasa (3/3/2026), tanpa alasan yang jelas. "Justru pada hari tersebut tersangka diketahui melakukan live pada akun tiktok," tutur Budi.

Richard sebelumnya juga mangkir wajib lapor pada hari Senin (23/2/2026) dan Kamis (5/3/2026) tanpa alasan yang jelas.

Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya akan kembali memeriksa dokter Richard Lee yang merupakan tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan komposisi produk kecantikan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, mengatakan Richard akan dipanggil pada Kamis (19/2/2026). Kata Budi, surat pemanggilannya sudah diterima oleh Kuasa Hukum Richard.

Budi memastikan bahwa pihaknya akan menyelesaikan perkara ini hingga tuntas. Katanya, tidak ada intervensi yang mempengaruhi penanganan perkara ini.

"Kami akan update terus kepada rekan-rekan terkait tentang penanganan perkara tersangka DRL ataupun perkara lainnya yang ditangani oleh Polda Metro Jaya dan Polres jajaran," ujar Budi.

Baca juga artikel terkait RICHARD LEE atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Flash News
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Alfons Yoshio Hartanto