Menuju konten utama

RI Dibanjiri Produk Asing, Pemerintah Disarankan Buat Strategi

IUMKM Indonesia meminta pemerintah melakukan langkah kongkret untuk mengatasi produk asing yang terus membanjiri tanah air.

RI Dibanjiri Produk Asing, Pemerintah Disarankan Buat Strategi
Owner Haluan Bali, Defria Kirana saat merapihkan sejumlah pakaian, saat ditemui di Nusa Dua, Bali. (tirto.id/Dwi Aditya Putra)

tirto.id - Kehadiran produk asing di Indonesia membuat para pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) ketar-ketir. Terkait hal itu, Ketua Umum Asosiasi IUMKM Indonesia (Akumandiri), Hermawati Setyorinny menilai, perlu ada langkah konkret dari pemerintah.

"Usul Kemenkop UKM baik, dengan niat untuk melindungi produk lokal khususnya UMKM. Hanya saja, sepertinya susah berjalan jika tidak dibarengi peraturan yang bisa membatasi arus produk asing melalui e-commerce atau online(cross border)," ujarnya kepada Tirto, Jumat (14/7/2023).

Selain membatasi produk asing, pemerintah juga diminta untuk membuat kebijakan atau peraturan yang mendasar. Hal ini karena berbanding terbalik dengan konsumen atau masyarakat RI yang lebih memilih membeli produk asing di e-commerce. Alasan, harga yang dibanderol terjangkau (lebih murah) dengan transaksi yang mudah dan cepat.

"Saya berharap selain ada kebijakan/peraturan dan pengawasan yang tegas, juga tak kalah pentingnya dilakukan pelatihan, pembinaan dan pendampingan SDM dari pelaku UMKM untuk meningkatkan kemampuan teknis, manajerial dan kualitas produk yang dijual untuk mampu bersaing dengan produk asing," ungkapnya.

Sebelumnya, Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) Teten Masduki mendesak Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan segera menyelesaikan proses revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50/2020 tentang Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Elektronik (PPMSE).

Langkah ini dilakukan untuk melindungi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dari gempuran produk luar.

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengatakan, barang asing yang masuk secara online ke Indonesia alias cross border nantinya akan ditetapkan batasan harga. Besaran batasan harganya tidak boleh di bawah 100 dolar AS atau Rp1,5 juta (kurs Rp15.000/ dolar AS).

"Produk yang boleh masuk ke dalam negeri itu yang nilainya 100 dolar AS. Boleh apa aja, sehingga UMKM bisa terlindungi," katanya di Kantor Kemenkop UKM, Jakarta Selatan, dikutip Jumat (14/7/2023).

Baca juga artikel terkait PRODUK LOKAL INDONESIA atau tulisan lainnya dari Dwi Aditya Putra

tirto.id - Bisnis
Reporter: Dwi Aditya Putra
Penulis: Dwi Aditya Putra
Editor: Intan Umbari Prihatin