Menuju konten utama

Restrukturisasi Kredit Nasabah Astra Financial Capai Rp21,9 Triliun

Hingga 17 Mei 2020, nilai restrukturisasi kredit nasabah Astra Financial yang terdampak pandemi corona sudah mencapai Rp21,9 triliun.

Restrukturisasi Kredit Nasabah Astra Financial Capai Rp21,9 Triliun
Ilustrasi FIFGroup. foto/rilis fif group

tirto.id - Astra Financial menyatakan telah melakukan relaksasi kredit konsumen untuk mendukung program pemerintah RI dalam memberikan stimulus keuangan kepada warga terdampak pandemi Covid-19.

Selama 1,5 bulan sejak program itu diluncurkan atau sampai 17 Mei 2020, Astra Financial telah melakukan restrukturisasi kredit senilai Rp21,9 triliun untuk 792.000 nasabah. Restrukturisasi kredit nasabah Astra Financial itu berlaku bagi konsumen roda empat maupun roda dua.

Data ini sesuai dengan keterangan Director-In-Charge Astra Financial Suparno Djasmin, dalam siaran resmi perusahaannya, yang diterima Tirto pada Rabu (20/5/2020). Dia menjelaskan hal ini dalam acara Silaturahim dan Sharing Session bersama 47 pimpinan media via zoom meeting.

Suparno yang juga menjabat Direktur PT Astra International Tbk itu menyatakan restrukturisasi kredit senilai Rp21,3 triliun adalah angka total yang disetujui oleh tiga Perusahaan Pembiayaan Astra Financial.

Tiga perusahaan itu ialah PT Astra Sedaya Finance (ACC), PT Toyota Astra Financial Services (TAF) dan PT Federal International Finance (FIFGROUP).

ACC dan TAF melakukan restrukturisasi kredit pembiayaan kendaraan roda empat. Sedangkan FIFGROUP melakukannya di sektor pembiayaan kendaraan roda dua.

"Kami mengapresiasi langkah Pemerintah atas inisiasi tentang stimulus perekonomian nasional sebagai kebijakan untuk menangani pandemi Covid-19," kata Suparno.

"Sejak awal, kami berkomitmen mendukung bangsa dan negara Indonesia untuk segera kembali ke situasi normal. Arahan dari Pemerintah dan OJK kami komunikasikan dengan baik kepada para nasabah di seluruh Lembaga Jasa Keuangan yang tergabung dalam Astra Financial," tambah dia.

Berdasarkan data resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), hingga 17 Mei lalu, restrukturisasi kredit yang sudah dilakukan perusahaan-perusahaan pembiayaan di Indonesia sudah mencapai Rp52,9 triliun dari 1.793.352 kontrak yang disetujui.

Artinya, nilai restrukturisasi kredit nasabah 3 perusahaan pembiayaan Astra Financial sudah setara 41 persen dari total pemberian keringanan ke konsumen industri pembiayaan di Indonesia.

Presiden Direktur ACC, Siswadi menambahkan nilai restrukturisasi kredit perusahaannya selama 1,5 bulan mencapai Rp11,0 triliun dari sekitar 78.000 kontrak.

Menurut dia, ACC juga menyediakan fasilitas pengajuan restrukturisasi kredit secara online. Oleh karena itu, nasabah tidak perlu mendatangi kantor cabang ACC.

Sementara Presiden Direktur TAF, Agus Prayitno mengklaim perusahaannya selama ini sudah aktif menawarkan program restrukturisasi kredit ke nasabah yang terdampak pandemi corona. Proses pengajuan restrukturisasi kredit juga bisa dilakukan secara online.

Agus mencatat jumlah kontrak yang berhasil diselesaikan oleh TAF selama 1,5 bulan ini mencapai sekitar 30.993, dengan restrukturisasi kredit senilai Rp4,2 triliun.

"TAF akan terus berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang terbaik untuk nasabah, baik itu terhadap end customer maupun dealer," ujar dia.

Baca juga artikel terkait KREDIT

tirto.id - Ekonomi
Sumber: Siaran Pers
Penulis: Addi M Idhom