tirto.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat porsi kredit bermasalah atau non performing loan (NPL) naik menjadi 2,77 persen per Maret 2020. Meski begitu, OJK menyatakan tingkat NPL ini masih tetap terjaga di tengah dampak pandemi Corona atau COVID-19.
“NPL sedikit naik tapi masih terjaga 2,77 persen. Desember 2019 2,53 persen beberapa sektor pendorong tingginya NPL transportasi, pengolahan, dan rumah tangga,” ucap Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso dalam konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) secara virtual, Senin (11/5/2020).
Wimboh mengklaim kenaikan NPL ini sudah dimitigasi dengan kebijakan restrukturisasi kredit oleh perbankan dan perusahaan pembiayaan. Ia bilang kebijakan ini bukan hanya meringankan konsumen, melainkan merelaksasi pencatatan NPL agar bisa dikategorikan lancar bila sudah menjalani restrukturisasi sehingga tidak membebani perbankan.
Wimboh yakin kalau pun NPL akhirnya tetap naik itu lebih disebabkan karena kredit yang sudah lebih dulu bermasalah jauh sebelum Corona menerjang. Di sisi lain ia juga meyakini sebelum Corona sudah ada debitur yang sudah kesulitan membayar sehingga bukan karena terdampak Corona.
“NPL yang ada lebih berasal dari sebelum ada COVID sudah NPL,” ucap Wimboh.
Mengenai adanya debitur yang tidak memperoleh restrukturisasi, Wimboh tak menampik bila kondisi ini terjadi.
“Kalau pun ada kenaikan itu debitur yang sudah enggak mau direstrukturisasi karena mungkin kondisi parah. bukan karena COVID-19 sudah parah,” ucap Wimboh.
Menurut Wimboh, sejauh ini tidak ada bank atau lembaga pembiayaan yang tidak mau ikut kebijakan restrukturisasi ini. Ia bilang saat ini OJK dan lembaga yang ada berupaya agar NPL tidak melonjak sampai COVID-19 selesai.
Penulis: Vincent Fabian Thomas
Editor: Gilang Ramadhan