tirto.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat rasio kredit bermasalah atau non performing loan (NPL) perbankan per Februari 2021 menyentuh 3,21 persen (gross). Angka ini naik tipis dari Januari 2021 yang berkisar 3,17 persen.
Tren ini melanjutkan peningkatan NPL yang terjadi sepanjang COVID-19 terutama 2020 lalu. Sebagai perbandingan NPL perbankan sempat menyentuh 2,77 persen per Februari 2020 atau sebelum kasus pertama COVID-19 diumumkan.
Meski angkanya naik, Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso memastikan NPL ini masih terjaga dengan baik. Wimboh juga menilai likuiditas perbankan masih cukup kuat terlepas perubahan ini.
“Kami melihat bahwa likuiditas tidak ada masalah, mempunyai ruang yang luas. NPL juga masih terkendali dan juga tinggal bagaimana pertumbuhan kredit bisa kita tunggu lebih bagus di 2021,” ucap Wimboh dalam temu stakeholders untuk percepatan pemulihan ekonomi nasional di Semarang, Kamis (25/3/2021).
Wimboh menambahkan Dana Pihak Ketiga (DPK) per Februari 2021 masih tumbuh double digit atau 10,11 persen. Sementara loan to deposit ratio (LDR) yang mengukur seberapa besar kredit yang tersalur berbanding jumlah simpanan masih terjaga di level 81,54 persen per Februari 2021. Hal ini menurutnya mengindikasikan likuiditas perbankan berada dalam level yang stabil.
OJK juga mencatat terjadinya NPL didukung oleh restrukturisasi kredit yang masih berjalan dengan baik. Per 31 Januari 2021, jumlah kredit yang menjadi pasien restrukturisasi telah menyentuh Rp825,8 triliun dari 6,06 juta debitur.
“Apabila mempunyai ruang untuk provisi atau pencadangan, silahkan dibentuk sesuai dengan kemampuan masing-masing,” ucap Wimboh.
Penulis: Vincent Fabian Thomas
Editor: Restu Diantina Putri