tirto.id - Rasio kredit bermasalah atau non performing loan (NPL) Oktober 2020 mengalami kenaikan tipis dibanding bulan sebelumnya. Per Oktober 2020, NPL menyentuh 3,15 persen year on year (yoy) naik dari September 2020 yang mencapai 3,14 persen yoy.
“Secara statistik meski NPL sedikit naik, masih sekitar 3,15 persen. Tidak ada masalah. Jauh di bawah 5 persen,” ucap Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso dalam acara bertajuk, “Outlook Perekonomian Indonesia 2021”, Selasa (22/12/2020).
Terjaganya NPL ini ditopang kebijakan restrukturisasi kredit yang diberlakukan oleh OJK. Wimboh mencatat restrukturisasi per 9 November 2020 sudah menyentuh Rp936,02 triliun atau 7,53 juta debitur.
OJK bahkan memperpanjang masa berlaku restrukturisasi dari hanya sampai Maret 2021 menjadi Maret 2022. Wimboh bilang perpanjangan ini diyakini bakal dapat memberi ruang bernafas lebih panjang bagi pelaku usaha.
Meski restrukturisasi diperpanjang, Wimboh menjelaskan kondisi perbankan saat ini masih relatif cukup baik terutama dari segi likuiditas. Dana Pihak Ketiga (DPK) masih tumbuh 12,12 persen yoy per Oktober 2020. Loan to Deposit Ratio (LDR) masih relatif terjaga di kisaran 82,79 persen.
“Jadi ini mempunyai ruang cukup lama 1 tahun lagi untuk mengembalikan debitur ini menjadi normal,” ucap Wimboh.
Selain NPL perbankan, data OJK per Oktober 2020 mencatat rasio pembiayaan bermasalah atau non performing financing (NPF) mengalami penurunan. Per September 2020 NPF menyentuh 4,9 persen dan menjadi 4,7 persen per Oktober 2020.
Penulis: Vincent Fabian Thomas
Editor: Gilang Ramadhan