tirto.id - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat angka restitusi pajak sepanjang November 2019 mencapai Rp139 trilun atau lebih tinggi ketimbang bulan sebelumnya yang sebesar Rp131 triliun.
Restitusi merupakan pengembalian penerimaan pajak dari negara kepada wajib pajak apabila jumlah pajak yang dibayar lebih besar daripada jumlah pajak yang terutang. Dengan kata lain, restitusi merupakan pengurang dari penerimaan pajak.
Direktur Potensi, Kepatuhan dan Penerimaan Pajak DJP Yon Arsal mengatakan angka restitusi itu disumbang beberapa hal di antaranya imbas dari upaya hukum wajib pajak di pengadilan yang mencapai 23 triliun.
"Tapi restitusi ini bukan kasus yang baru-baru. Kan kebanyakan kasus hukum yang sudah dari tahun-tahun sebelumnya," kata Yon di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Kamis (19/12/2019).
Selain itu, ada pula restitusi yang berasal dari pemeriksaan sebesar Rp85 triliun atau meningkat dibandingkan dengan Oktober yang sebesar Rp80 triliun. Sisanya, imbas dari percepatan restitusi yang dilakukan DJP yakni mencapai Rp31 triliun.
Penerimaan pajak hingga November 2019 sebelumnya menunjukkan perlambatan seperti bulan sebelumnya. Hingga akhir bulan lalu, total realisasi penerimaan pajak baru mencapai Rp1.312,4 triliun atau setara 73,5 persen dari target.
Perlambatan penerimaan terjadi di hampir seluruh sektor perpajakan. Industri pengolahan yang berkontribusi 29,7 persen terhadap total penerimaan pajak, misalnya, baru terkumpul sebesar Rp312,90 triliun atau 29,7 persen dari target.
Dibandingkan periode sama tahun sebelumnya, penerimaan pajak manufaktur terkontraksi sebesar 3,1 persen. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, seretnya pajak manufaktur disebabkan pertumbuhan restitusi yang masih cukup tinggi, yakni sebesar 24,5 persen sepanjang November 2019.
Penulis: Hendra Friana
Editor: Ringkang Gumiwang