tirto.id - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Wiranto menyatakan bahwa pemerintah tidak akan mengintervensi masalah hukum terkait “menghilangnya” Ketua DPR RI Setya Novanto saat hendak dijemput paksa oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi e-KTP.
Posisi pemerintah, kata Wiranto, akan selalu menghormati proses hukum dan menyelesaikan masalah dengan hukum yang berlaku.
"Tidak ada suatu keinginan sedikit pun dari pemerintah untuk mencampuri urusan hukum yang sedang berjalan. Oleh karena itu kembali tadi bahwa siapapun harus melakukan langkah-langkah yang orientasinya patuh pada hukum itu," kata Wiranto di Istana Kepresidenan Bogor, Kamis (16/11/2017).
Untuk itu, Menkopolhukam mengingatkan bahwa seluruh masyarakat harus mematuhi hukum yang berlaku di Indonesia.
"Siapapun yang sudah terlibat masalah hukum tentunya kita harus mematuhi apa-apa yang kita sepakati dalam permasalahan hukum itu, dengan demikian hukum terus berlaku," kata dia seperti dikutip Antara.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menerbitkan surat penangkapan terhadap Setya Novanto karena tidak memenuhi panggilan. KPK pun berupaya mendatangi kediaman pribadi Novanto di Jalan Wijaya, Jakarta, Rabu (15/11/2017) malam dan sudah melakukan dialog dengan penasihat hukum serta pihak keluarga. Namun, KPK belum menemukan keberadaan Novanto.
Ketua DPR yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP pada Jumat (10/11) itu “menghilang” bahkan sebelum para penyidik KPK tiba untuk melakukan penjemputan paksa dan penggeledahan di kediaman pribadinya.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan Setya Novanto bisa terancam masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). "Kami akan menindaklanjuti [Novanto] dengan pencantuman di Daftar Pencarian Orang," kata Febri.
Penulis: Alexander Haryanto
Editor: Alexander Haryanto