tirto.id - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Maluku menduga pada kunjungan calon wakil presiden (Cawapres), Gibran Rakabuming Raka, di Kota Ambon diduga melanggar aturan. Pelanggaran itu terlihat adanya keterlibatan perangkat-perangkat desa yang hadir dalam kunjungan Gibran.
Terkait hal itu, Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Afriansyah Noor, meminta Bawaslu tidak menyalahkan Gibran. Dia menilai Gibran tidak mengetahui siapa yang berjumpa dengan dirinya saat itu, termasuk para perangkat desa. Afriansyah menuturkan, seharusnya yang diproses para kepala desa, bukan Gibran.
"Kalau saya sih proses saja, kalau memang ada kepala desa yang hadir. Jangan salah, kan, Gibran karena kita, kan, enggak tahu siapa-siapa yang hadir ingin jumpa Gibran," kata Afriansyah saat dihubungi Tirto, Jumat (12/1/2024).
Sekretaris Jenderal (Sekjen) PBB, mengakui pihak TKN Prabowo-Gibran tidak pernah mengundang orang-orang yang punya status kades saat kampanye.
Dihubungi terpisah, Juru Bicara TKN Prabowo-Gibran, Cheryl Tanzil, menilai kepala desa berbeda dengan TNI/Polri yang tidak boleh ikut memilih dalam pemilu.
"Jadi, jika kepala desa hadir dalam kapasitas sebagai warga negara tidak melanggar aturan," kata Cheryl kepada Tirto.
Dia menilai kepala desa baru melanggar aturan bila mereka menggunakan atribut ketika bertemu Gibran.
"Yang melanggar aturan adalah jika kepala desa datang pakai atribut dan membuat kebijakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu calon," tutup Cheryl Tanzil.
Sebelumnya, Gibran Rakabuming Raka melakukan kunjungan ke Kota Ambon beberapa waktu lalu. Kunjungan ini diduga melanggar aturan karena pelibatan perangkat desa.
"Cawapres dengan nomor urut 2, itu langsung melakukan pertemuan dengan sejumlah kepala pemerintah negeri (KPN) dan kepala desa, baik dari Kota Ambon maupun Kabupaten Maluku Tengah di SwissBell Hotel. Dugaan awal itu kami menyatakan bahwa ini adalah pelanggaran saat kunjungan Cawapres Gibran di Maluku,” kata Anggota Bawaslu Provinsi Maluku, Samsun Ninilouw, di Ambon, Kamis (11/1/2024).
Samsun menuturkan pelanggaran itu terlihat atas adanya keterlibatan perangkat-perangkat desa yang hadir dalam kunker anak Presiden RI, Joko Widodo itu.
Bawaslu Maluku menemukan sekitar 30 kepala desa dari estimasi 100 orang yang turut hadir dalam kegiatan safari politik di Swiss-Belhotel Ambon. Padahal, Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 sudah mengatur tentang larangan tersebut.
“Terkait dengan kepala desa, kami menyatakan bahwa ini merupakan pelanggaran sekalipun ini belum final,” ungkapnya.
Penulis: Fransiskus Adryanto Pratama
Editor: Intan Umbari Prihatin