tirto.id - Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian resmi melantik sembilan Penjabat (Pj) Gubernur, Selasa (5/9/2023). Empat di antaranya merupakan purnawirawan TNI-Polri.
Beberapa nama di antaranya yakni Pj Gubernur Sumatera Utara Mayjen TNI Purn Hasanuddin, Pj Gubernur Jawa Tengah Komjen Pol Purn Nana Sudjana, Pj Gubernur Bali Irjen Pol Purn Sang Made Mahendra Jaya dan Pj Gubernur Sulawesi Tenggara Komjen Pol Purn Andap Budhi Revianto.
Terkait ada purnawirawan TNI-Polri dalam jajaran Pj Gubernur, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menanggapi santai. Dia menilai sah-sah saja sebab terdapat dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
"Persyaratannya adalah untuk Pejabat Gubernur itu adalah pimpinan pejabat tinggi Madya. Nah, Madya itu adalah eselon satu struktural. Di situ tidak disebutkan harus ASN. Dari Polri dan TNI juga enggak dilarang," kata Tito usai melantik 9 Pj Gubernur.
Kemudian, dia juga menuturkan tidak ada satu pasal yang melarang TNI-Polri untuk menjadi kepala daerah. Hal itu merujuk dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian.
"Tidak ada satupun pasal yang melarang TNI dan Polri. Pimpinan Tinggi Madya untuk Gubernur, Pimpinan Pratama untuk Bupati dan Wali Kota, itu boleh," bebernya.
"Mereka harus dalam posisi purnawirawan. Setelah itu boleh masuk ke sipil," tambahnya.
Berikut nama sembilan Pj Gubernur yang dilantik:
- Pj Gubernur Jawa Barat Bey T Machmuddin
- Pj Gubernur Jawa Tengah, Komjen (Purn) Nana Sudjana
- Pj Gubernur Sumatera Utara Mayor Jenderal (Purn) Hassanudin
- Pj Gubernur Bali Irjen (Purn) Sang Made Mahendra Jaya
- Pj Gubernur Papua Ridwan Rumasukun
- Pj Gubernur Nusa Tenggara Timur Ayodhia Kalake
- Pj Gubernur Kalimantan Barat Harrison Azroi
- Pj Gubernur Sulawesi Tenggara Komjen (Purn) Andap Budhi Revianto
- Pj Gubernur Sulawesi Selatan Bachtiar Baharuddin
Penulis: Iftinavia Pradinantia
Editor: Intan Umbari Prihatin