Menuju konten utama

Respons PT Equity Life Indonesia perihal Sidak Anies Baswedan

PT Equity Life tetap membuka kantor pemasaran dan layanan di seluruh Indonesia secara terbatas selama PPKM darurat lantaran termasuk sektor usaha esensial.

Respons PT Equity Life Indonesia perihal Sidak Anies Baswedan
Tangkapan layar - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat melakukan inspeksi mendadak pelaksanaan PPKM Darurat di Sahid Sudirman Centre, Jakarta Pusat, Selasa (6/7/2021). ANTARA/Instagram/@aniesbaswedan/pri.

tirto.id - Corporate Communication PT Equity Life Indonesia Yuliarti merespons perihal sanksi penutupan untuk perusahaan asuransi tersebut lantaran melanggar aturan PPKM Darurat.

"PT Equity Life Indonesia beserta kantor-kantor pemasarannya merupakan perusahaan asuransi jiwa yang termasuk dalam sektor usaha esensial berdasarkan ketentuan Instruksi Mendagri Nomor 15 Tahun 2021 dan Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 875 Tahun 2021. Untuk itu kami tetap membuka kantor pemasaran dan layanan di seluruh Indonesia secara terbatas di masa PPKM ini, "ucap Yuliarti ketika dihubungi Tirto, Rabu (7/7/2021).

Pihak perusahaan memastikan dalam menjalankan aktivitas bisnis maupun operasional, selalu mematuhi ketentuan yang ditetapkan oleh pemerintah dengan menerapkan protokol kesehatan yang berlaku, termasuk pemberlakuan maksimum karyawan kerja dari kantor sebesar 50 persen.

Yuliarti menyatakan pihaknya enggan berkomentar perihal hal lainnya, namun ia menegaskan bahwa perusahaan tersebut berkomitmen untuk melayani dan melindungi nasabah melalui penyediaan layanan produk, klaim, baik asuransi jiwa maupun kesehatan.

"Pelayanan nasabah merupakan prioritas kami dan dalam masa pandemi ini," sambung dia. Pada 6 Juli, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengadakan inspeksi mendadak. Lantas ia dan rombongan menuju ke perusahaan properti Ray White Indonesia dan PT Equity Life Indonesia di Sahid Sudirman Center, Jakarta Pusat. Keduanya ketahuan tetap beroperasi.

Dua perusahaan itu disanksi karena tidak termasuk dalam sektor esensial maupun kritikal, sehingga seluruh karyawannya harus bekerja dari rumah. Tak hanya ditutup, pemilik perusahaan tersebut pun akan diproses hukum oleh kepolisian dan dikenakan sanksi pidana karena melanggar Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.

"Tadi langsung kantornya ditutup, semua karyawan disuruh pulang dan [perusahaan] langsung diproses hukum. Termasuk dari kepolisian memproses pidana karena mereka melanggar Undang-Undang Wabah," kata Anies melalui keterangan video, Selasa (6/7). Mantan Mendikbud itu menjelaskan, pemberian sanksi bukan hanya sebuah penegakan aturan, melainkan melindungi sesama.

"Melindungi saudara-saudara kita, melindungi anak buah kita, melindungi pekerja yang bekerja untuk perusahaan kita. Ambil sikap tanggung jawab itu," ucap Anies.

Baca juga artikel terkait PELANGGARAN PROTOKOL KESEHATAN atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - News
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Restu Diantina Putri