Menuju konten utama

Respons Polisi Soal Pelaku Penembakan 22 Mei Tak Bertuan

Polri menanggapi pernyataan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Wiranto soal pelaku penembakan di aksi 21-22 Mei 2019 mungkin saja tidak bertuan.

Respons Polisi Soal Pelaku Penembakan 22 Mei Tak Bertuan
Kadiv Humas Polri Brigjen Pol Muhammad Iqbal memberikan keterangan kepada wartawan saat hadir dalam upacara kenaikan tipe Polda DIY di Yogyakarta, Jumat (7/12/2018) . Tirto.id/Irwan A Syambudi.

tirto.id - Polri menanggapi pernyataan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopulhukam) Wiranto soal pelaku penembakan di aksi 21-22 Mei 2019 yang bisa saja tidak bertuan.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Muhammad Iqbal mengatakan sebagai permulaan ialah Densus 88 Antiteror menangkap terduga teroris sebelum 21 Mei 2019.

“Bahwa beberapa kelompok ini berniat beraksi saat pesta demokrasi, yaitu aksi tanggal 21-22 itu. Bahkan testimoni [pelaku] saya buka. Ketika itu saya imbau masyarakat jangan turun ke jalan karena ada pihak yang ingin memanfaatkan momentum unjuk rasa,” ujar dia di Mabes Polri, Kamis (13/6/2019).

Kedua, lanjut dia, ada kelompok yang memiliki senjata-senjata mematikan. Ketiga, juga ada empat orang (terduga pelaku rencana pembunuhan tokoh nasional) yang polisi ungkap testimoninya.

“Artinya itu yang ketahuan yang dapat kita gagalkan [tangkap], mungkin saja ada pihak-pihak lain yang belum sempat kita gagalkan, saat ini kami sedang bekerja,” ujar dia.

“Pihak-pihak ketiga, yang lain belum tahu siapa. Polisi melakukan pendalaman peristiwa terhadap hal ini,” sambung Iqbal.

Selain itu, Iqbal bisa saja dari petugas. Bisa saja, ulang dia, petugas yang diserang, ada instalasi polisi seperti Asrama Brimob Petamburan yang diserang massa. Itu pun masih didalami oleh kepolisian.

“Tidak ada klarifikasi atau konferensi pers kemarin [di kantor Kemenko Polhukam] untuk membingkai macam-macam. Kami cuma menyampaikan fakta hukum. Fakta hukum hukum kepada seseorang yang dengan sengaja terbukti melakukan perbuatan tindak pidana,” ujar Iqbal.

Sementara itu, Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (KontraS), Yati Andriyani menyatakan pernyataan Wiranto berpotensi menimbulkan ketidakjelasan dan ketidaksinkronan informasi.

“Satu sisi kepolisian menyatakan akan mengungkap, satu sisi Menkopolhukam mengatakan pelaku tidak bertuan. Apa dasar keterangan dan pernyataan tersebut?” kata dia ketika dihubungi Tirto, Kamis (13/6/2019).

Ketika hasil pengungkapan fakta dan peristiwa belum disampaikan gamblang, lanjut dia, lalu sudah ada kesimpulan pelaku tidak bertuan, pernyataan tersebut merendahkan kemampuan negara dan mengesankan lemahnya kapasitas negara dalam mengungkap peristiwa ini.

“Belum apa-apa sudah dinyatakan pelaku tak bertuan. Padahal penegak hukum, lembaga dan otoritas negara yang relevan punya kapasitas, sumber daya dan fasilitas untuk mengungkap siapa yang melakukan tindakan tersebut,” sambung Yati.

Ia menambahkan Polri dan intelijen memiliki berbagai kesatuan yang bisa menelusuri peristiwa, penyebab kematian dan aktor yang bertanggung jawab.

Baca juga artikel terkait AKSI 22 MEI 2019 atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Maya Saputri