Menuju konten utama

Respons Pemilik Haagen-Dazs atas Penarikan Es Krim Vanila oleh BPOM

Haagen-Dazs menghentikan sementara produksi sejumlah produk es krim sambil menunggu hasil penyelidikan lebih lanjut.

Respons Pemilik Haagen-Dazs atas Penarikan Es Krim Vanila oleh BPOM
Seorang pembeli memilih es krim Haagen-Dazs General Mill di toko kelontong Piazza di Palo Alto, California, Selasa, 28 Juni 2011. (AP Photo/Paul Sakuma)

tirto.id - Pemilik Haagen-Dazs Indonesia, Dita Soedarjo mengklaim kandungan Etilen Oksida (EtO) dalam produk es krim rasa vanila jumlahnya sangat kecil. Hal ini merespons Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) yang menarik es krim Haagen-Dazs rasa vanila dari pasaran karena memiliki kadar EtO melebihi batas yang diizinkan oleh Uni Eropa (UE).

“Temuan jejak Etilen Oksida dalam jumlah yang sangat kecil pada produk es krim rasa vanilla yang diproduksi pada rentang waktu sebagai berikut: Tanggal produksi 6/1/2021 hingga 15/3/2022, tanggal baik dikonsumsi 8/1/2022 hingga 27/7/2023,” kata Dita melalui akun Instagram @ditasoedarjo, Rabu (20/7/2022). Reporter Tirto telah mengonfirmasi unggahan tersebut kepada Dita pada Kamis (21/7/2022).

Dita menginformasikan bahwa penarikan produk es krim Haagen-Dazs hanya untuk varian rasa vanila kemasan 100 ml (minicup), 473 ml (pint), dan 9,47 liter (bulk can). Ia meminta para pembeli yang terlanjur membeli varian rasa vanilla untuk menukarkan dengan varian lainnya di outlet Haagen-Dazs terdekat.

Dita meminta pembeli membawa produk dengan kemasan dalam kondisi yang baik untuk verifikasi tanggal produksi atau tanggal baik dikonsumsi yang tercetak di bagian bawah kemasan sebelum dilakukan proses penukaran.

“Penukaran dapat dilakukan selambat-lambatnya sampai tanggal 31 Agustus 2022,” ujarnya.

Haagen-Dazs menghentikan sementara produksi sejumlah produk es krim sambil menunggu hasil penyelidikan lebih lanjut. Dita mengatakan hal itu guna menjaga keamanan, kesehatan, dan kenyamanan pelanggannya.

“Haagen-Dazs tidak menggunakan Etilen Oksida dalam produknya dan mematuhi semua peraturan keamanan pangan dan standar ketat di setiap pasar tempat kami beroperasi, termasuk Indonesia,” klaim Dita.

Sebelumnya, BPOM menginstruksikan importir untuk menarik peredaran es krim rasa vanila merek Haagen-Dazs kemasan pint dan mini cup. Hal ini dikarenakan adanya temuan kadar EtO yang melebihi batas yang diizinkan oleh UE.

“Produk yang ditarik adalah es krim rasa vanila merek Haagen-Dazs kemasan pint dan mini cup. Produk es krim dengan merek yang sama untuk kemasan 100 ml dan 473 ml yang diimpor dari Prancis terdaftar di Badan POM [BPOM] dan beredar di Indonesia,” kata BPOM dilansir dari keterangan resminya, Rabu (20/7/2022).

Baca juga artikel terkait atau tulisan lainnya dari Farid Nurhakim

tirto.id - Kesehatan
Reporter: Farid Nurhakim
Penulis: Farid Nurhakim
Editor: Gilang Ramadhan