Menuju konten utama

Respons Kuasa Hukum Keluarga David soal Vonis 3,5 Tahun untuk AG

Melisa berharap putusan hakim ini dapat jadi tolak ukur untuk persidangan selanjutnya dengan terdakwa Mario Dandy dan Shane Lukas.

Respons Kuasa Hukum Keluarga David soal Vonis 3,5 Tahun untuk AG
Suasana di lokasi kejadian dalam rekonstruksi kasus penganiayaan David melibatkan Mario Dandy Cs di Perumahan Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Jumat (10/3/2023). tirto.id/Fransiskus Adryanto Pratama

tirto.id - Kuasa hukum keluarga David Ozora, Melisa Anggraini menyampaikan penghargaan dan apresiasi terhadap putusan hakim yang menjatuhkan hukuman penjara 3,5 tahun kepada terdakwa anak AG (15).

“Amar putusan tadi yang disampaikan hakim yaitu 3 tahun 6 bulan kami menghargai keputusan dari hakim tunggal. Meskipun berada di bawah tuntutan jaksa, tetapi kami mengapresiasi dan menghargai keputusan dari hakim tunggal ini," kata Melisa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Senin, 10 April 2023.

Melisa menilai hakim sudah cukup cermat dalam menjatuhkan vonis terhadap terdakwa AG. Ia berharap putusan hakim ini dapat menjadi tolak ukur untuk persidangan selanjutnya dengan terdakwa lainnya, yaitu Mario Dandy dan Shane Lukas.

"Majelis hakim tunggal ini sudah cukup cermat dan kami menghargai keputusan dia. Kami merasa segala hal yang penting untuk dibuktikan itu sudah dibuktikan di pengadilan ini sehingga kami melihat ini sudah menyentuh apa-apa saja yang ingin kami tunjukkan di muka persidangan," kata Melisa.

"Ini akan menjadi tolak ukur terkait dengan proses persidangan selanjutnya terhadap pelaku pelaku yang lain yaitu Mario Dandy dan Shane Lukas," imbuhnya.

Ia juga berharap keputusan hari ini tidak saja menjadi efek jera kepada pelaku anak AG, tetapi juga menjadi efek jera kepada seluruh masyarakat, mengingat dalam poin yang memberatkan, hakim salah satunya menyebut kondisi anak korban David yang sampai saat ini masih di ruang ICU sudah 50 hari dan kondisi cedera otak berat yang berpotensi cacat permanen.

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman 3,5 tahun penjara terhadap terdakwa anak AG (15) atas perkara penganiayaan terhadap David Ozora. Vonis ini lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum, yakni hukuman penjara 4 tahun.

“Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melaukan penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu. Menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan di LPKA," kata Hakim Sri Wahyuni Batubara saat membacakan vonis terhadap Sambo di PN Jakarta Selatan, Senin, 10 April 2023.

Sebelum membacakan vonis, hakim sempat membacakan beberapa poin yang memberatkan AG. Di antaranya adalah korban masih di rumah sakit dan mengalami kerusakan otak berat.

Sementara hal meringankan, hakim menyebut AG masih bisa diharapkan untuk memperbaiki perbuatannya, AG menyesali perbuatannya. Selain itu, AG disebut memiliki orang tua yanh sedang sakit stroke dan kanker paru stadium 4.

Baca juga artikel terkait KASUS PENGANIAYAAN atau tulisan lainnya dari Fatimatuz Zahra

tirto.id - Hukum
Reporter: Fatimatuz Zahra
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Abdul Aziz