tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons pernyataan anggota Komisi XI DPR RI, Melchias Marcus Mekeng yang menyebut “makan uang haram kecil-kecil, okelah.” Pernyataan kontroversial politikus Partai Golkar itu viral di media sosial.
Pernyataan itu disampaikan Melchias saat Rapat Kerja (Raker) Komisi XI dengan Kementerian Keuangan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (27/3/2023).
Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak mengatakan, meskipun uangnya sedikit, kalau duit haram, tetap saja berdosa. Menurut Johanis, seorang pejabat publik tidak etis melontarkan pernyataan yang seperti itu.
“Makna dari duit haram yang sedikit, ya, namanya haram juga dosa. Seharusnya penyelenggara negara tidak membuang kata-kata yang begitu gampang, tetapi sebenarnya dampaknya tidak bagus dalam melakukan pendidikan antikorupsi," kata Johanis kepada wartawan, Rabu (29/3/2023).
Ia mengatakan mau sedikit atau banyak, tetap tidak layak.
"Jadi, hanya dengan kata-kata yang sedikit itu, tetapi memiliki makna bagi masyarakat yang sangat berarti karena mereka ini panutan, sehingga tidak layak," kata Johanis.
Sementara itu, Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur menganalogikan pernyataan Melchias layaknya kotoran ayam.
“Misalkan kalau yang haram-haram yang sedikit tetep boleh atau enggak, sama dengan kotoran ayam. Mau banyak mau sedikit tapi tetep, ya. Jadi, hukumnya kalau ini lagi bulan puasa mau minum seteguk atau banyak hukumnya tetep batal," tutur Asep.
Melchias memberikan klarifikasi ihwal pernyataannya itu. Politikus Golkar itu mengatakan, maksud pembicaraannya kala itu lebih pada uang haram dalam transaksi di masyarakat, yang tidak diketahui asal usulnya.
“Jadi, pemahaman uang haram kecil itu begini, kita ini semua yang ada di Indonesia. Kita enggak pernah tahu uang yang kita terima itu sumbernya 100 persen halal. Maksudnya begini, kalau kita katakanlah jual motor, lalu dibeli, apakah kita tahu uangnya itu halal atau haram? Kan, kita enggak pernah tahu," kata Melchias saat dihubungi Tirto, Rabu (29/3/2023).
Ia mencontohkan seorang penjual rokok yang tidak pernah mengetahui sumber uang dari pembelinya. Ia mengatakan jika uang pembeli tersebut berasal dari hasil rampokan, maka itu sudah masuk kategori uang haram dan otomatis penjual rokok juga menikmati uang hasil rampokan tersebut.
"Kalau itu yang hasil rampok, lalu beli rokok kan itu uang haram juga. Si penjual rokok berarti makan uang haram. Itu yang maksud saya, yang kecil-kecil itu kayak begitu," kata Melchias.
Oleh karena itu, Melchias meminta publik agar tidak salah memahami pernyataannya saat Raker Komisi XI dengan Kementerian Keuangan. Melchias menegaskan pernyataan tersebut bukan berarti dirinya menghalalkan perbuatan melanggar hukum.
"Jangan salah persepsi, bukan berarti saya menghalalkan sebuah perbuatan melanggar aturan. Kecil atau besar kalau sama dia itu bertentangan dan itu pidana, berarti uang haram itu. Meras Rp100 ribu, sama meras Rp100 miliar sama saja," pungkas Melchias.
Penulis: Fransiskus Adryanto Pratama
Editor: Abdul Aziz