tirto.id - KPK menyayangkan narasi dan keterangan yang dibangun oleh tim kuasa hukum Lukas Enembe, khususnya terkait kepemilikan tambang emas. Menurut KPK hal tersebut semestinya disampaikan langsung kepada tim penyidik KPK.
"Saya ingin sampaikan kepada Saudara penasihat hukum, ini yang kami sayangkan. Kenapa? Seharusnya sampaikanlah langsung kepada tim penyidik KPK. Kalau memang ingin sebagai pembuktian terbalik, itu sampaikan kepada penegak hukum jadi bukan di ruang publik," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri di kantornya, Senin, 26 September 2022.
Ali Fikri menyebut pernyataan kuasa hukum Lukas terkait kepemilikan tambang emas tersebut tidak dapat dijadikan pembuktian perkara karena tidak disampaikan langsung kepada penyidik.
"Dan justru kemudian kami sayangkan kan tidak hadir tersangka maupun penasihat hukum yang mendampinginya, tetapi kemudian membangun narasi dan opini di luar. Bagi kami itu bukan sebuah pembuktian. Karena pembuktian perkara itu harus disampaikan pada tempat dan waktu yang tepat," katanya.
Sebelumnya, Pengacara Gubernur Papua Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening mengeklaim kliennya memiliki tambang emas di Mamit, Kabupaten Tolikara, Papua. Hal tersebut dikonfirmasi Roy langsung kepada Lukas.
"Saya langsung tanya bapak (Lukas Enembe) waktu itu ada (tambang emas). 'Bapak Gubernur, ini ada pernyataan begini'. Dengan senyum dia katakan, 'Itu Freeport saya punya, apa kamu ragukan lagi'. Bukan begitu Bapak, Bapak punya tambang nggak? Sendiri di kampung? Bukan begitu Bapak, Bapak punya tambang nggak? Sendiri di kampung?" ucap Roy Rening mengulang percakapannya dengan Lukas Enembe.
"'Oh saya punya di kampung, di Tolikara di Mamit, sedang dalam proses'. Dokumennya sedang diproses oleh stafnya. Intinya bahwa Bapak punya dan dia sampaikan ke saya. Kalau bisa KPK lihat, mari kita sama-sama ke Mamit, kita sama-sama ke Tolikara, mari kita lihat itu tambang," ujar Roy.
Pernyataan Roy tersebut merupakan tanggapan atas iming-iming SP3 atau penghentian perkara yang sebelumnya sempat disampaikan oleh Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata. Ia menyebut bahwa KPK dapat menghentikan perkara dugaan korupsi yang melibatkan Lukas Enembe jika Lukas dapat membuktikan sumber kekayaannya, salah satunya tambang emas tersebut.
"KPK berdasarkan UU yang baru ini bisa menghentikan penyidikan dan menerbitkan SP3, kalau nanti dalam proses penyidikan Pak Lukas bisa membuktikan dari mana sumber uang yang puluhan, ratusan miliar tersebut. Misal Pak Lukas punya usaha tambang emas ya sudah pasti nanti kami akan hentikan, tapi mohon itu diklarifikasi, penuhi undangan KPK," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat jumpa pers di Kemenko Polhukam, Senin (19/9/2022).
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Fahreza Rizky