Menuju konten utama

Respons Kostrad soal Kasus Pelecehan Seksual Sesama Anggota TNI

POM TNI masih melakukan pemeriksaan lanjutan terkait dugaan pelecehan seksual anggota TNI terhadap sesama prajurit.

Respons Kostrad soal Kasus Pelecehan Seksual Sesama Anggota TNI
Markas Besar Komando Strategis Angkatan Darat (Kostrad) di Jalan Merdeka Timur No 3 Jakarta. (FOTO/iStock).

tirto.id - Anggota Kostrad Danrai C Kesatuan Yonarhanud I Kostrad Lettu Arh Anggi Adi Prayoga diduga melakukan pelecehan seksual kepada rekan sesama jenis hingga tujuh anggota. Kepala Penerangan (Kapen) Kostrad Kolonel Inf Hendhi Yustian Danang Suta membenarkan bahwa ada anggota yang melakukan dugaan pelecehan seksual kepada anggota sesama jenis.

Hendhi mengatakan bahwa Polisi Militer TNI (POM TNI) masih melakukan pemeriksaan lanjutan tentang jumlah korban dan kronologi kejadian agar tidak terjadi salah paham.

"Itu memang info yang beredar seperti itu tapi semua masih kita dalami. Kan belum tentu semua kronologis itu benar semuanya," kata Hendhi kepada Tirto, Kamis (21/9/2023).

Hendhi membenarkan bahwa Anggi sempat melarikan dari saat dimintai keterangan soal dugaan pelecehan seksual sesama jenis tersebut. Anggi yang kabur memilih kembali ke kesatuannya. Pihak kesatuan lantas menyerahkan kembali Anggi ke Denpom 1/Jaya Tangerang untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Menurut Hendhi, anggota tersebut sudah ditahan di Denpom I Tangerang selama 20 hari ke depan untuk proses hukum lebih lanjut. Namun, dia memastikan bahwa Anggi akan dihukum pemecatan sebagai pidana tambahan sambil menunggu proses hukum pidana oleh pihak oditur.

"Yang jelas dia sudah ditahan selama 20 hari ke depan untuk pemeriksaan dan ancaman hukumannya yang jelas hukuman tambahan dia dipecat selain hukuman pidananya," kata Hendhi.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, Anggi ditangkap oleh POM TNI pada 16 September 2023 lalu akibat dugaan tindak pidana asusila terhadap sekitar tujuh anggota remaja Kostrad Rai C Yonarhanud 1/PBC/1 Kostrad di Mess dan Barak Remaja Yonarhanud 1/PBC/1 Kostrad, Kel. Pakulonan, Kec. Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan.

Anggi juga dikabarkan melarikan diri setelah ditangkap pada 16 September 2023 malam. Penangkapan dilakukan setelah pihak POM mendengar keterangan para korban. Namun, Anggi lantas melarikan diri ketika petugas hendak mengambil keterangan dengan cara kabur lewat jendela.

Baca juga artikel terkait KASUS PELECEHAN SEKSUAL atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Maya Saputri