Menuju konten utama

Respons Kementerian BUMN soal Direksi Perindo Yang Diciduk KPK

Kementerian BUMN berkomitmen untuk mendukung dan menghormati proses hukum yang sedang dihadapi Perum Perindo.

Respons Kementerian BUMN soal Direksi Perindo Yang Diciduk KPK
Massa dari berbagai elemen membakar ban saat melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (23/9/2019). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/foc.

tirto.id - Kementerian BUMN berkomitmen untuk mendukung dan menghormati proses hukum yang sedang dihadapi sembilan direksi Perum Perikanan Indonesia (Perindo) di KPK karena diduga menerima suap terkait impor ikan.

Deputi Bidang Agro Industri dan Farmasi Kementerian BUMN Wahyu Kuncoro menjelaskan Kementerian BUMN bersama Perum Perindo siap bekerjasama dengan KPK dalam menangani kasus tersebut.

Ia juga meminta agar semua kegiatan terus berpedoman pada tata kelola perusahaan yang baik dan terus mendukung upaya-upaya pemberian informasi yang benar sebagai wujud organisasi yang menghormati hukum.

"Kami meminta manajemen Perum Perindo untuk melaksanakan dan memastikan operasional tetap berjalan dengan baik, terutama terus memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat di seluruh pelosok Tanah Air," jelas Wahyu dalam keterangan resmi yang diterima Tirto, Selasa (24/9/2019).

Kementerian BUMN, lanjut Wahyu, menghormati dan menjunjung asas praduga tidak bersalah, termasuk mengenai nonaktif direksi yang nantinya akan dikonsultasikan pada Biro Hukum Kementerian BUMN.

Untuk diketahui, KPK menangkap direksi BUMN Perindo yang diduga menerima suap terkait impor ikan. KPK menangkap sembilan orang, tiga di antaranya adalah direksi Perum Perindo dan lainnya adalah pegawai Perindo serta pihak importir.

KPK menyita barang bukti berupa uang sebesar 30 ribu dolar AS atau lebih dari Rp400 juta. Diduga, uang itu merupakan imbalan terkait jatah kuota impor ikan jenis tertentu yang diberikan Perum Perindo pada pihak swasta.

Saat ini, sembilan orang dari direksi Perindo sudah berada di Gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan awal. Komisi antirasuah itu memiliki waktu 24 jam untuk menetapkan status hukum sembilan orang tersebut.

Baca juga artikel terkait KASUS KPK atau tulisan lainnya dari Selfie Miftahul Jannah

tirto.id - Politik
Penulis: Selfie Miftahul Jannah
Editor: Ringkang Gumiwang