Menuju konten utama

Reyna Usman Ditahan KPK, Cak Imin: Pasrahkan Proses Hukum Saja

Cak Imin menyampaikan dirinya dan PKB tak akan intervensi kasus korupsi yang menimpa Reyna Usman oleh KPK.

Reyna Usman Ditahan KPK, Cak Imin: Pasrahkan Proses Hukum Saja
Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi Reyna Usman (kedua kiri) dan Pejabat Pembuat Komitmen Pengadaan Sistem Proteksi TKI Kemnakertrans I Nyoman Darmanta (kedua kanan) berjalan meninggalkan ruangan konferensi pers terkait penetapan dan penahanan tersangka keduanya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (25/1/2024). KPK menahan Reyna Usman dan I Nyoman Darmanta dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi TKI di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi TA 2012 yang merugikan keuangan negara sekitar Rp17,6 miliar. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/nym.

tirto.id - Calon wakil presiden nomor urut 2 sekaligus Ketua Umum PKB, Muhaimin Iskandar menanggapi kasus yang menimpa kadernya Reyna Usman yang baru saja ditahan oleh KPK akibat dugaan kasus korupsi di Kementerian Ketenagakerjaan.

Sosok yang akrab disapa Cak Imin tersebut tak ingin mengintervensi kasus yang sedang berjalan di KPK. Dia sudah pasrah dengan KPK dalam proses penegakan hukum.

"Ya biar saja. Kita sudah pasrahkan proses hukum saja nanti ," kata Cak Imin di Bali, Jumat (26/1/2024).

Cak Imin juga menyampaikan bahwa partainya juga tak akan ikut dalam proses hukum Reyna Usman. Dirinya menyampaikan bahwa pihak keluarga Reyna Usman sudah menyiapkan pengacara untuk mengatasi kasus hukum tersebut.

"Sampai hari ini diatasi oleh keluarganya," kata dia.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan sistem proteksi tenaga kerja Indonesia tahun anggaran 2012 di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemnaker), Kamis (25/1/2024). Dugaan kerugian negara atas kasus ini mencapai Rp17,6 miliar.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menjelaskan salah satu dari tersangka yang dimaksud adalah Reyna Usman (RU). Dirinya menjabat Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kemnaker periode 2011-2015.

"RU (Reyna Usman) selanjutnya mengajukan anggaran untuk 2012 sebesar Rp20 miliar ke Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja. Selanjutnya IND dipilih dan diangkat sebagai PPK dalam pengadaan tersebut," kata Alex.

Reyna akan menjalani penahanan selama 20 hari terhitung sejak 25 Januari hingga 13 Februari 2024 di Rumah Tahanan (Rutan) KPK.

Reyna dan kedua tersangka lainnya disangkakan Pasal 5 huruf e dan f Perpres Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, Pasal 6 huruf c dan g Perpres Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, dan Pasal 11 ayat (1) huruf e Perpres Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.

Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI KEMENAKER atau tulisan lainnya dari Irfan Amin

tirto.id - Flash news
Reporter: Irfan Amin
Penulis: Irfan Amin
Editor: Dwi Ayuningtyas