tirto.id - Politisi Senayan baru bangkit dari tidur panjangnya dan bekerja justru menjelang pergantian pemerintahan. UU KPK yang cacat prosedural sudah disahkan dan tinggal diundangkan setelah diamini pemerintah melalui Surat Presiden (Surpres) Jokowi. Meski ada beberapa permintaan kritis, tapi presiden dan parlemen sepakat merevisi UU KPK.
Bukan perkara ketidaksakralan undang-undang sehingga sah untuk direvisi. Pokok masalahnya terletak di isi undang-undang yang bakal melemahkan kerja-kerja KPK—dan itulah yang membuat revisi ini harus dilawan. Tak hanya itu, RUU yang dibahas, disetujui, dan disahkan tidak masuk dalam prolegnas prioritas pembahasan undang-undang 2019. Dengan kata lain, seluruh fraksi di parlemen dan pemerintah telah melanggar tata tertib.
Perlu waktu 32 tahun untuk merobohkan Soeharto dan ancien régime Orde Baru. Reformasi 1998 sukses mewujudkan sejumlah harapan publik. Salah satunya institusi bernama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang didirikan pada 2002. Lembaga ini menjawab kejengkelan rakyat terhadap maraknya praktik korupsi dan kekecewaan publik atas kinerja kepolisian dan kejaksaan.
Tapi, tak sampai dua dekade kemudian, satu dari sedikit warisan yang masih bertahan dari Gerakan Reformasi 1998 itu diobrak-abrik. KPK tak lagi leluasa menyadap koruptor, dipersulit untuk melakukan penangkapan, dan para pegawainya yang teruji integritasnya akan diubah statusnya menjadi pegawai negeri. Ini bukan indikasi penguatan.
Di tangan pemerintahan Jokowi dan parlemen hari ini, KPK jadi macan kertas. Semua itu dilakukan dalam hanya dalam 13 hari! Tanpa melalui Prolegnas, revisi itu disahkan dalam sidang paripurna yang cuma dihadiri (fisik nyata) kurang dari 20% anggota DPR. Direktur Eksekutif Setara Institute Ismail Hasani menilai pengesahan RUU KPK menjadi undang-undang sebagai praktik legislasi terburuk sejak reformasi.
Oposisi pun bungkam.
KPK, sosok Prometheus Modern yang tidak segan-segan berhadapan dengan tuannya ini, sudah berkali-kali berusaha dilemahkan.
Pertama setelah periode kepemimpinan KPK tahun 2015-2019. Upaya memilih para pemimpin yang baru digarap oleh sebuah Panitia Seleksi (Pansel). Sejak awal, figur-figur dan cara kerja Pansel sudah diragukan publik. Pansel melakukan pembunuhan karakter dengan dengan menyebar isu bahwa KPK mungkin telah disusupi paham radikal. Dari situ, mereka berharap menyortir nama-nama yang tak sesuai selera dan kepentingan mereka.
Barisan nama pelamar calon pimpinan KPK pun tak kalah kontroversial. Muncul sosok-sosok yang justru dikenal sebagai pihak yang mencoba mengkriminalisasi personel KPK atau yang mencerca KPK secara terbuka. Fakta-fakta tentang pelanggaran etik ini diabaikan parlemen.
Tapi, merevisi UU KPK bukan persoalan mudah. Tiga kali upaya merevisi UU KPK (2010, 2012 dan juga 2015) berakhir dengan kegagalan. Pada 2015, revisi UU KPK sudah di ujung ketukan palu parlemen. Hanya karena tekanan publik yang kuat—partai oposisi, akademisi, media, golongan aktivis—Presiden Jokowi akhirnya menggagalkan revisi itu di saat-saat terakhir.
Tapi, situasi sudah jauh berbeda hanya tiga tahun berselang. Konstelasi politik juga telah berubah drastis. Menyusul manuver-manuver pasca-Pemilihan Presiden 2019, kelompok oposisi dan ormas-ormas pendukungnya telah dijinakkan. Sebagian kaum kritis sudah masuk gerbong pemerintahan. Hanya tersisa sedikit elemen; akademisi, segelintir aktivis, dan secuil pers kritis.
Sebelum proyek revisi KPK, publik disuguhi isu separatisme Papua. Di situlah kelompok-kelompok HAM yang kritis jadi target. Meski sampai saat ini masih ada percikan, isu Papua bisa dibilang relatif mereda seiring dengan pengesahan RUU KPK.
Namun, di saat perhatian tertuju ke Papua, selama 13 hari Jakarta diam-diam bekerja merevisi UU KPK. Pada 5 September 2019, revisi ini tiba-tiba muncul dalam sidang paripurna yang hanya dihadiri 70 anggota DPR. Pada 11 Septemper 2019, Surat Presiden yang menyetujui pembahasan revisi UU KPK dilayangkan ke parlemen. Pada 12-13 September 2019, rapat marathon diselenggarakan parlemen dan pemerintah. Pada 17 September 2019, Revisi UU KPK resmi disahkan.
Tentu KPK bukan malaikat. Revisi UU KPK juga bukan hal tabu—selama bertujuan memperkuat KPK dan pemberantasan korupsi. Tapi, jika kita merunut sejarah bangsa ini setelah rontoknya Orde Baru, adakah yang masih bisa diharapkan selain KPK?
Satu-satunya institusi negara yang tidak bisa ‘dikendalikan’ sudah ditaklukkan. Purna sudah tugas KPK. Reformasi 1998 kalah total. Indonesia gagal mewujudkan pemerintahan yang bersih, jujur dan demokratis. Segala prosedur politik hari ini sekadar menjamin transisi dari satu oligarki ke oligarki lainnya.
Rupanya UU KPK hanya satu dari sekian manuver para oligark untuk menghancurkan kehidupan politik yang demokratis dan beradab. Setelah Revisi UU KPK beres, kini giliran RKUHP, RUU Ketenagakerjaan, RUU Pertanahan menunggu disahkan di tengah ketidakseriusan pemerintah menangani isu lingkungan dan penegakan hukum.
Sebuah organisasi lingkungan memasang poster berbunyi: “Pak Jokowi, padamkan kebakaran hutan, jangan KPK.”
Hari ini, bersamaan dengan hari ketika Kebebasan Pers dimulai dengan ditekennya UU Pers No.40/1999 dua dekade lalu oleh Presiden BJ Habibie, rakyat kembali turun ke jalan. Di Yogyakarta, mereka berkumpul untuk menggelar #GejayanMemanggil, menentang oligark-oligark yang telah menginjak-injak demokrasi.
Dalam poster “Seruan Aksi Damai” yang beredar di media sosial, penyelenggara aksi demonstrasi mengundang seluruh mahasiswa dan massa-rakyat Yogyakarta untuk bergabung dalam aksi #GejayanMemanggil, Senin 23 September 2019.
Gejayan adalah sebuah lokasi di Yogyakarta yang kini bernama Jalan Affandi. Nama Gejayan populer setelah terjadi bentrokan besar 21 tahun silam. Waktu itu, Jumat 8 Mei 1998, Gejayan dibanjiri massa-rakyat yang menuntut Soeharto lengser. Seorang mahasiswa bernama Moses Gatotkaca tergelatak di jalan dengan luka-luka pukulan dan meninggal saat dibawa ke rumah sakit.
Peristiwa Gejayan atau Tragedi Yogyakarta itu adalah salah satu mata rantai kelahiran Reformasi. Bagaimana wajah politik kita dua dekade berselang?
Studi Jeffrey Winters bertajuk Oligarki (2013) menyimpulkan kaum oligark tak pernah angkat kaki dari kehidupan politik Indonesia. Mereka tetap ada dan berlipat ganda kekuasaannya—meski tanpa Soeharto—berkat celah-celah sistem desentralisasi yang memungkinkan mereka memperoleh akses ke kontrak-kontrak dan konsesi. Mereka ada di sekitar Anda.
Kaum oligark boleh saja menguasai parlemen dan pemerintahan, melenyapkan kritisisme dari bangku oposisi, membeli dukungan umat beragama, menekan akademisi untuk melembutkan pesan, hingga membius nalar kritis para aktivis dengan berbagai fasilitas. Tapi, cara-cara itu rupanya tak mempan bagi mahasiswa dan rakyat yang masih kritis dan waras.
“Nyo,” begitu kata Nyai Ontosoroh pada Minke dalam Bumi Manusia. “Aku tak punya sesuatu pengertian bagaimana harus melawan, apa yang dilawan, siapa, dan bagaimana. Aku tak tahu alat-alat apa sarananya. Biar begitu: melawan!”. Minke menjawab singkat: “Berlawan, Mama, berlawan. Kita melawan!”
#GejayanMemanggil, #BengawanMelawan, #SurabayaMenggugat, #SemarangBergerak, dan banyak lagi menunjukkan perlawanan dengan sehormat-hormatnya itu. Kami bersama mereka.