Menuju konten utama

Respons Kemendikbud soal Pancasila Mata Pelajaran Wajib per 1 Juli

Pancasila akan menjadi mata pelajaran tersendiri per 1 Juli 2022 sesuai Kepmendikbudristek No.56/2022.

Respons Kemendikbud soal Pancasila Mata Pelajaran Wajib per 1 Juli
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim menyampaikan Program dan Kebijakan Pendidikan Tinggi bertajuk Merdeka Belajar: Kampus Belajar di Gedung Kemendikbud, Jakarta, Jumat (24/1/2020). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/ama.

tirto.id - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) merespons perihal Pancasila akan dijadikan mata pelajaran tersendiri di sekolah mulai Juli 2022 mendatang.

Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Standar Nasional Pendidikan.

Plt Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kemendikbudristek, Anang Ristanto membenarkan hal tersebut.

Dia mengatakan, kebijakan itu sudah tertuang di dalam Keputusan Mendikbudristek Nomor 56 Tahun 2022 tentang Pedoman Penerapan Kurikulum dalam rangka Pemulihan Pembelajaran (Kurikulum Merdeka).

"Berdasarkan Kepmendikbudristek Nomor 56 Tahun 2022 tentang Pedoman Penerapan Kurikulum dalam rangka Pemulihan Pembelajaran (Kurikulum Merdeka), mata pelajaran Pendidikan Pancasila sudah tertuang di dalam keputusan tersebut," kata Anang kepada Tirto, Sabtu (19/4/2022).

Namun, Anang tidak merespons ketika ditanyakan maksud dari Pancasila dijadikan mata pelajaran tersendiri dan apakah akan menggunakan 15 buku yang dibuat oleh Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP).

Koordinator Nasional Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) Satriwan Salim mengatakan esensi dari mata pelajaran Pancasila sama halnya dengan mata pelajaran Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn).

“Secara esensi mata pelajaran Pancasila yang akan dimulai pada tahun ajaran baru itu sama dengan PPKn. Apa yang diajarkan pada PPKn yang merupakan versi Kurikulum 2013 sama dengan Pancasila pada Kurikulum Merdeka,” kata Satriawan dilansir dari Antara.

Mata pelajaran tersebut memuat empat ruang lingkup yakni Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika.

Secara nomenklatur, lanjut dia, memang pendidikan Pancasila terdapat dalam PP Standar Nasional Pendidikan No. 4/2022, kemudian dalam konteks kurikulum sekolah melalui Permendikbudristek 7/2022 tentang standar isi yang memuat mata pelajaran Pancasila menjadi pelajaran wajib dari jenjang PAUD hingga SMA/SMK termasuk madrasah dan aliyah.

“Juga dalam konteks Kurikulum Merdeka, juga disebutkan bahwa dalam mata pelajaran tersebut terdapat dalam struktur kurikulum mulai dari jenjang PAUD hingga SMA/SMK,” ujar dia.

Baca juga artikel terkait PANCASILA atau tulisan lainnya dari Riyan Setiawan

tirto.id - Pendidikan
Reporter: Riyan Setiawan
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Maya Saputri