Menuju konten utama

Respons Kasus David, Mahfud: Proses Pidana Harus Jalan Terus

Mahfud menegaskan permintaan maaf tidak bisa menghapus perbuatan pidana.

Respons Kasus David, Mahfud: Proses Pidana Harus Jalan Terus
Menko Polhukam Mahfud MD menyampaikan catatan akhir tahun di Jakarta, Kamis (15/12/2022). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/foc.

tirto.id - Menkopolhukam Mahfud MD menegaskan bahwa proses hukum pidana tidak boleh berhenti meski ada permohonan maaf.

Hal itu disampaikan Mahfud merespons penganiayaan David, anak dari Jonathan Latumahina, seorang kader GP Ansor—salah satu organisasi sayap Nahdlatul Ulama—di Jakarta. David dianiaya oleh Mario yang merupakan anak Rafael Alun Trisambodo, Kepala Bagian Umum Kanwil Dirjen Pajak Kemenkeu Jakarta Selatan II.

"Kalau di dalam hukum pidana itu ndak ada damai kalau hukum perdata ada damai. Kalau hukum pidana itu penjahat itu berhadapan dengan negara, bukan berhadapan dengan korban," kata Mahfud di Jakarta, Jumat (24/2/2023).

"Oleh sebab itu kalau ada damai dalam hukum pidana, misalnya saya menempeleng kamu gitu, udah damai, enggak boleh. Saya harus tetap dibawa ke pengadilan oleh negara, oleh jaksa, bukan oleh kamu," tegas Mahfud.

Mahfud menegaskan permintaan maaf tidak bisa menghapus perbuatan pidana. Pelaku mungkin bisa meminta maaf pada korban dan keluar serta dimaafkan.

Ia pun menilai aksi Mario tergolong jahat karena penganiayaan berat. Ia mendorong agar ayah Mario ikut diperiksa.

"Kalau lihat videonya, itu jahat sekali. Anak tidak berdaya diinjak kepalanya, dipukul perutnya, dan macam-macam. Itu jahat sekali. Kalau perlu bapaknya dipanggil juga kok bisa punya anak kayak begini?" Tanya Mahfud.

Mahfud pun menilai pencopotan Rafael dari status pejabat di Dirjen Pajak Kemenkeu sudah tepat secara administrasi, bukan secara hukum pidana.

"Ya, itu hukum administrasi, bukan hukum pidana. Itu hukum administrasinya sudah betul," Kata Mahfud.

Polisi telah menangkap dan menahan Mario Dandy sebagai tersangka, dia dijerat Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 subsider Pasal 351 ayat (2) KUHP.

"Tidak usah khawatir. Kami pasti tidak melihat latar belakang, tapi melihat materi tindak pidana yang dia lakukan. Unsurnya terpenuhi (maka Mario) kami tahan, kami proses," ucap Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran, di Polres Jakarta Barat, Jumat, 24 Februari 2023.

Sementara itu, ayah dari Mario juga dicopot dari jabatannya. Selain akibat anak disorot secara hukum, ia juga disorot karena harta fantastis. Diketahui dalam Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LKHPN) total kekayaan Rafeal mencapai Rp56 miliar atau di atas kewajaran.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati meminta kepada Inspektorat Jenderal Kementerian menelusuri harta kekayaan milik pegawai Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo selain mencopot Rafael dari kursi struktural di Dirjen Pajak.

Baca juga artikel terkait KASUS PENGANIAYAAN DAVID atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Restu Diantina Putri