tirto.id - Mantan komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bibit Samad Riyanto ikut merespons penahanan Ketua DPR RI, Setya Novanto sebagai tersangka kasus korupsi e-KTP oleh komisi antirasuah.
Bibit Samad menyarankan agar politikus Partai Golkar tersebut mengikuti proses hukum yang ada. “Jalani saja, saya juga pernah ditahan kok,” kata Bibit Samad, di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (20/11/2017).
Terkait dorongan Setya Novanto agar mundur dari jabatannya sebagai Ketua DPR, Bibit mengatakan agar Novanto mengikuti aturan yang ada. “Ya kan ada aturannya, ikuti aturan aja,” kata Bibit.
Bibit Samad mengungkapkan, ketika dirinya berstatus sebagai tersangka langsung diberhentikan sementara dari jabatannya Ketua KPK. Namun untuk konteks di DPR, Bibit Samad mengaku dirinya tidak mengetahui aturannya.
“Kalau anggota KPK ditetapkan menjadi tersangka, harus diberhentikan sementara. Kalau di DPR saya nggak tahu,” kata Bibit.
Saat menjabat sebagai Ketua KPK, Bibit Samad dan Chandra Marta Hamzah ditahan oleh polisi dalam kasus penyalahgunaan wewenang di KPK terkait penerbitan surat cegah-tangkal (cekal) bos PT Era Giat Prima, Joko Soegiarto Tjandra, dan bos PT Masaro Anggoro Widjojo pada 2009 lalu.
Penulis: Abdul Aziz
Editor: Abdul Aziz